Gelapkan Minyak CPO 476.520 ton, 2 Karyawan PT Yorgo Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Kitakini.news -Terdakwa Mario Wiranata Saragih (34) dan Amri Supratama (25) dihukum masing-masing 3,5 tahun penjara. Kedua karyawan PT Yorgo Anugerah Nusantara itu, terbukti bersalah menggelapkan penjualan CPO sebanyak 476.520 Ton, yang merugikan perusahaan sebesar Rp10 Miliar.
Baca Juga:
Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan berlanjut, sebagaimana Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara," vonis majelis hakim sebagaimana dilansir website PN Medan, Kamis (27/2/2025).
Vonis tersebut diketahui sama (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Simbolon, yang sebelumnya menuntut para terdakwa 3,5 tahun penjara. Atas putusan itu, terdakwa melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Diketahui, kedua terdakwa warga Jalan Pembangunan IV, Medan Timur dan Jalan M Basir Pasar V, Medan Marelan itu, merupakan operator timbangan di PT Yorgo. Keduanya melakukan aksinya bersama saksi M Habib Firdaus, Ismail Hidayat, Hardi Susanto, Joko Syahputra, Ahmad Alhadi Limbong dan Mhd Nur Ikhsan Al Thoriq (penuntutan terpisah).
Mereka melakukan aksinya pada 2023 sampai 11 September 2024. Kedua terdakwa bersama rekan-rekannya, melakukan pengoplosan/manipulasi timbangan minyak CPO sebanyak 476.520 ton.
Perbuatan para pelaku itu, atas permintaan saksi Hardi Susanto, selaku Mandor CV Angkutan Sahabat.
Akibat perbuatan kedua terdakwa bersama rekan-rekannya itu, mengakibatkan PT Yorgo mengalami kerugian sebesar Rp10.305.973.314. (**)

Modus Jual Mobil Rental, Warga Deli Serdang Didakwa Penipuan Rp120 Juta

Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Dituduh Gelapkan Mobil, Oknum Kades di Sidimpuan Jelaskan Perkara Sesungguhnya

Kuasa Hukum Rahmadi: Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Poldasu Pengecut
