Senin, 10 Maret 2025

Kejari Medan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI

Abimanyu - Jumat, 28 Februari 2025 21:14 WIB
Kejari Medan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI
(Kitakini.news/Abimanyu)
Dua tersangka kasus korupsi penguasaan aset PT KAI

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan setatus dua orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp35,49 Miliar.

Baca Juga:

"Tim penyidik Pidsus KejariMedan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI yang beradA di Jalan Sutomo dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan," ujar Kasi Pidsus KejariMedan Mochamad Ali Rizza kepada wartawan di Medan, Jumat (28/2/2025).

Ali menyampaikan, kedua tersangka itu yakni Ryborn Tua Siahaan alias RTS dan Johan Evandy Rangkuti alias JER. Kedua tersangka dalam kasus ini memiliki peran berbeda.

"Peran tersangka RTS, menguasai dan memanfaatkan aset milik PT KAI (Persero) di Jalan Sutomo, Kota Medan dengan tanpa hak atau tanpa izin," jelas Rizza.

Sedangkan untuk peran tersangka JER, lanjutnya, yaitu mengalihkan penguasaan aset milik PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan dengan tanpa hak kepada orang yang tidak berhak dan menerima kompensasi pembayaran.


"Berdasarkan hasil perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan tersangka RTS, negara mengalami kerugian sebesar Rp21.911.000.000," terangnya.

Sementara itu akibat perbuatan tersangka JER, kerugian keuangan negara sebesar Rp13.579.970.000,00."Dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp35.490.970.000 atau Rp35,49 Miliar lebih," bebernya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Pidsus KejariMedan langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

"Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari kedepan. Tersangka RTS ditahan sejak Selasa 25 Februari lalu dan tersangka JER ditahan pada Kamis 27 februari kemarin," jelasnya.

Lebih jauh ditambahkannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

"Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Tuntungan Bagikan Takjil Gratis di Simpang Selayang

Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Tuntungan Bagikan Takjil Gratis di Simpang Selayang

Sensasi Buka Puasa di Gurun Sahara ala Hotel GranDhika Setiabudi Medan

Sensasi Buka Puasa di Gurun Sahara ala Hotel GranDhika Setiabudi Medan

Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Tertangkap Sedang Nyabu

Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Tertangkap Sedang Nyabu

Ungkap Kasus Besar, 56 Personel Polrestabes Medan Dapat Reward

Ungkap Kasus Besar, 56 Personel Polrestabes Medan Dapat Reward

Polemik Utang Honor Panpel PSMS Medan Memanas, Pesta Lumbangaol: Pembayaran Sepihak dan Tidak Tuntas

Polemik Utang Honor Panpel PSMS Medan Memanas, Pesta Lumbangaol: Pembayaran Sepihak dan Tidak Tuntas

Kantor Polsek Helvetia Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kantor Polsek Helvetia Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Komentar
Berita Terbaru