Polres Siantar Bekuk Kobe Spesialis Curanmor

Kitakini.news - Tak sampai sebulan sejak dilaporkan atas kehilangan sepeda motor Honda Matik dengan plat nomor kendaraan BK 5282 TAY, milik korban bernama Elfrida br Hasibuan (49), Satreskrim melalui Unit Jatanras Polres Pematangsiantar berhasil membeku pelaku.
Baca Juga:
Kasat Reskrim PolresSiantar Iptu Sandi Riz Akbar menyampaikan pelaku FH alias Kobe (32), warga Kecamatan Siantar Timur itu berhasil diringkus dari depan rumah warga di Jalan Pesantren Darussalam, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (26/2/2025) dini hari.
"Bermula Korban (Pelapor) warga Kecamatan Siantar Utara hendak mengikuti acara pesta Bona Taon, di Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (9/2/2025)," ujar Iptu Sandi di Siantar, Jumat (28/2/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa setelah korban memarkirkan motornya di depan Warung Kopi dengan mengunci stang dan merasa sudah aman dan langsung memasuki lokasi pesta.
Namun saat korban kembali ke parkiran. Elfrida terkejut karena tak lagi melihat sepeda motornya disana.
"Bersama warga setempat dan adiknya, Elfrina terus mencari motornya disekitaran lokasi dan tak juga menemukan, hingga akhirnya korban meminta rekaman CCTV dari toko didekat area parkir itu dibuka," imbunya.
"Dari rekaman CCTV itu, korban mengetahui motornya telah di bawa kabur oleh seorang pria yang datang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan seorang wanita," imbuhnya.
Atas peristiwa itu, Korban pun langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Siantar.
"Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama dengan teman wanitanya berinisial JS," cetusnya.
Kemudian dari hasil interogasi dan penggeledahan terhadap Kobe. Polisi hanya menemukan 1 kunci T yang digunakan saat melakukan aksinya dan jaket berwarna hitam.
"Motor yang dicuri sudah dijual Kobe ke Kota Tebing Tinggi. Saat dilakukan pengembangan, personel tak berhasil menemukan kembali motor korban," beber Iptu Sandi
Selanjutnya, Kobe berserta barang bukti diboyong ke Satreskrim PolresSiantar guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka Kobe kini telah ditahan di RTP PolresSiantar dan dipersangkakan sesuai pasal 363 KHUPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)," pungkas sandi. (**)

Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Tuntungan Bagikan Takjil Gratis di Simpang Selayang

Lomba Lari dengan Kostum Unik Mendapat Respon Ribuan Warga di Tanjungbalai

Ungkap Kasus Besar, 56 Personel Polrestabes Medan Dapat Reward

Polres Siantar Bekuk Pelaku Curanmor

Koni Siantar Apresiasi Kerja Cepat Wesly Silalahi Benahi Stadion Sangnawaluh
