Hakim Tolak Eksepsi Pemilik Sanggar Barbie Cia Production Terdakwa Penipuan Rp758 Juta

Kitakini.news -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, menolak eksepsi yang diajukan Desiska Br Sihite alias Siska (35) pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP) yang merupakan terdakwa penipuan dan penggelapan senilai Rp758 Juta.
Baca Juga:
"Menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha dalam sidang di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/3/2025).
Menurut Majelis Hakim, eksepsi terdakwa yang merupakan warga Jalan Keris, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan tersebut telah memasuki materi pokok perkara dan dakwaan telah memenuhi syarat formil.
Selain itu, Majelis Hakim menilai surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan telah cermat, jelas, dan lengkap. Sehingga, persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp758 Juta terhadap korban Alexander perlu dibuktikan dan berlanjut hingga putusan akhir.
"Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," jelasnya.
Setelah membacakan putusan sela, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan, Selasa (11/3/2025). Diminta agar penuntut umum dapat menghadirkan para saksi ke persidangan," kata Lucas Sahabat Duha.
JPU Risnawati Ginting dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, kasus ini bermula pada bulan Maret 2019, korban bernama Alexander mendaftar di Sanggar BCP untuk dilatih menjadi model dengan membayar uang pendaftaran sebesar Rp1,5 Juta.
"Kemudian, pada bulan Agustus 2019, terdakwa Siska yang merupakan juri event kecantikan ini menawarkan Alexander untuk ikut bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 episode dan menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran Rp4 Miliar," ujarnya.
Namun, lanjutnya, terdakwa yang mengaku dekat dengan sejumlah artis meminta korban untuk membayar sejumlah uang, kemudian korban percaya dan tergiur dengan penawaran itu.
Tanpa curiga, korban mengirim uang ke terdakwa sebanyak puluhan kali mulai tanggal 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024 dengan total Rp758.400.000 atau Rp758 Juta lebih.
Setelah uang diberikan kepada terdakwa, korban hingga saat ini tidak ada bermain film 200 episode sesuai dengan apa yang dijanjikan terdakwa.Sehingga korban Alexander mengalami kerugian Rp758 Juta lebih dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan.
"Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 372 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider," tegas JPU Risnawati Ginting. (**)

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara

Kajari Medan Siap Beri Masukan Konstruktif untuk Pemko Medan

Penarik Becak Pembunuh Rekannya Dihukum 13 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Home Industry Ekstasi Dituntut Penjara Seumur Hidup Hingga Mati

Kejari Medan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI
