Pemerintah Pulangkan 358 Pekerja Migran dari Malaysia Selama 2022
Kitakini.news - Pemerintah melalui Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Riau, memulangkan 358 pekerja migran dari Malaysia selama tahun 2022.
Baca Juga:
Pemulangan atau deportasi secara bertahap dilakukan karena ratusan pekerja masuk secara ilegal ke luar negeri.
Pemulangan pekerja migran tanpa dokumen ini dilakukan melalui Pelabuhan Kota Dumai. Para pekerja masuk ke Malaysia secara ilegal melalui perairan Bengkalis.
Mereka bekerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit dan proyek konstruksi di Malaysia. Tenaga kerja Indonesia ini dikembalikan ke daerah asal, seperti Sumatera Utara, Aceh, Bengkulu, Lampung dan Lombok.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, Selasa (31/1/23) mengungkapkan pihaknya sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah membentuk satuan tugas perlindungan dan pengawasan pekerja migran.
Tujuannya untuk mencegah penyelundupan TKI ilegal dan memberikan pembinaan kepada pekerja yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
Dikatakannya
pemberangkatan pekerja migran ini melalui jalur tidak resmi. Hal ini diketahui
karena mereka tidak terdata di imigrasi.
Namun para
pekerja imigran ini tetap dilayani sebagai warganegara. Fanny juga menyebutkan
pihaknya bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota agar memberangkatkan
PMI secara prosedural.
Penanganan ini diharapkan mampu menekan kasus penyelundupan dan perdagangan manusia.
Kontributor: Azzareen

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
