Minggu, 09 Maret 2025

Pengacara Bongkar Kejanggalan Saat Polisi Jadi Saksi di Sidang Kasus Perambahan Hutan

Sebut Kesaksian Dua Anggota Polres Tapsel Membingungkan
Efendi Jambak - Minggu, 09 Maret 2025 01:08 WIB
Pengacara Bongkar Kejanggalan Saat Polisi Jadi Saksi di Sidang Kasus Perambahan Hutan
Teks foto : Proses sidang perkara pidana di PN Padangsidimpuan, kasus perambahan hutan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Kuasa hukum (pengacara) dua orang terdakwa kasus perambahan hutan mencecar dua saksi dari Polres Tapsel dan menemukan kejanggalan, pada sidang di PN Padangsidimpuan, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga:

Sidang kasus perambahan hutan berlangsung di PN Padangsidimpuan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifka Cendela Sihombing menghadirkan saksi Jemmy Juliater Siburian dan Minda Monda, yang keduanya adalah anggota Polres Tapsel.

Sementara dalam sidang itu, pengadilan mengadili terdakwa I berinisial TS dan terdakwa II berinisial RN. Mereka didampingi kuasa hukum (pengacara), Tirta R Bintang MH dan Ramses Kartago SH.

Dalam sidang itu, kedua orang kuasa hukum terdakwa I dan II mencecar saksi yang merupakan anggota Polres Tapsel dengan beberapa pertanyaan. Diantaranya yakni saat penyergapan (oleh saksi), apakah dihadiri oleh anggota atau ahli dari kesatuan pengelolaan hutan (KPH) Sipirok?.

Dari pertanyaan tersebut, dua anggota Polisi ini justru berbeda jawaban. Satu mengatakan tidak, menggunakan seragam. Sedangkan yang lain meyebut anggota KPH berseragam dinas.

Cecaran pertanyaan berikutnya, terkait siapa yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gambar lokasi. Kedua saksi dari kepolisian itu mengaku tidak mengetahui siapa yang mengerjakan hal dimaksud.

Lanjut lagi kepada pertanyaan logika, kuasa hukum menyoal tudingan terkait hutan perawan sebagaimana penjelasan saksi tersebut. Namun kenapa ada jalan menuju ke, dan di dalam lahan terdakwa II. Termasuk ada kolam pengairan di lahan itu.

"Apakah saudara saksi ada mempertanyakan, sejak kapan jalan itu ada? Dan apakah kolam yang ada, alami atau buatan? Dan apakah ada plang pemberitahuan dari instansi pemerintah terkait larangan pemanfaatan hutan tanpa izin?" kata kuasa hukum menceritakan.

Namun kedua saksi anggota kepolisian itu tidak dapat menjelaskan dan tidak mengetahuinya. Keduanya mengaku hanya menjalankan perintah dari pimpinan. Setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar tentang penggunaan alat berat di lahan kawasan Desa Siborutoba tersebut.

Hutan Perawan Tapi Ada Warga Setempat

Jawaban itu kemudian oleh kuasa hukum, mereka kembalikan kepada saksi. Bahwa jika ada laporan warga setempat, artinya sudah ada permukiman dan atau ada lahan perkebunan (ladang) penduduk sekitar lokasi. Apakah jika kondisi itu benar, lahan tersebut masuk kategori hutan perawan?.

Jawaban saksi yang anggota Polres Tapsel ini kembali membingungkan menurut kuasa hukum. Pasalnya keduanya mengaku tidak melihat situasi sekitar dan hanya fokus pada alat berat.

"Sangat mengherankan jika para saksi saat ke lokasi tidak melihat-lihat sekeliling sekitar area (TKP) tersebut," pungkas Tirta.

Ada Oknum Lain Saat Penyergapan

Kejanggalan lain justru muncul ketika JPU menanyakan siapa orang yang ada dalam gambar yang ditunjukkan pada sidang itu. Tepatnya posisi orang dimaksud, berada di samping alat berat (excavator).

Dan saksi menyatakan bahwa itu adalah gambar orang berinisial ASN (orang lain), anggota Polres Tapsel. Atau bukan foto dirinya sendiri (saksi). Sehingga kebingungan kembali muncul, ketika dikaitkan dengan penjelasan lain, bahwa saksi sendiri yang mendatangi terdakwa I untuk segera menghentikan operasi alat berat.

Selain itu, kuasa hukum para terdakwa juga mengajukan bukti berupa alas hak sebanyak 22 surat ganti rugi dari atas nama Sahrin Batubara, yang diduga adalah mantan anggota Polres Padanglawas (Palas), dimana suami terdakwa II membeli lahan seluas 180 Hektare tersebut dari Sahrin dengan harga Rp1,8 Miliar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Banjir Bandang Kota Tua, Pemimpin Negeri Harus Bertindak Atas Kerusakan Alam di Tabagsel

Banjir Bandang Kota Tua, Pemimpin Negeri Harus Bertindak Atas Kerusakan Alam di Tabagsel

Ratusan Kubik Kayu Gelondongan Timbun Lokasi Banjir Bandang di Tapsel

Ratusan Kubik Kayu Gelondongan Timbun Lokasi Banjir Bandang di Tapsel

Dewas Tirtanadi: Longsor di Sibolangit Akibat Perambahan Hutan

Dewas Tirtanadi: Longsor di Sibolangit Akibat Perambahan Hutan

Lima Saksi di Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Oknum Jaksa

Lima Saksi di Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Oknum Jaksa

Kajari Padangsidimpuan Kalah Praperadilan, Hakim Kabulkan Permohonan Mustapa

Kajari Padangsidimpuan Kalah Praperadilan, Hakim Kabulkan Permohonan Mustapa

Komentar
Berita Terbaru