Senin, 10 Maret 2025

Pengacara Bongkar Kejanggalan Saat Polisi Jadi Saksi di Sidang Kasus Perambahan Hutan

Sebut Kesaksian Dua Anggota Polres Tapsel Membingungkan
Efendi Jambak - Minggu, 09 Maret 2025 01:08 WIB
Pengacara Bongkar Kejanggalan Saat Polisi Jadi Saksi di Sidang Kasus Perambahan Hutan
Teks foto : Proses sidang perkara pidana di PN Padangsidimpuan, kasus perambahan hutan. (Efendi Jambak)

Keterangan Bukti Ganti Rugi Tidak Masuk BAP

Baca Juga:

Proses jual beli itu lanjutnya, berlangsung di hadapan seorang berinisial Juragan Harahap, yakni Kepala Desa Sialang, Dusun Siborutoba kala itu.

Kuasa hukum juga mengatakan kepada wartawan, bahwa tanah itu adalah milik terdakwa II, peninggalan dari almarhum suaminya. Alas haknya, surat segel/tanah adat/ganti rugi. Dan jika lahan dimaksud adalah hutan produktif, maka harusnya kepolisian bahkan KPK dan Kejaksaan Agung mengusut dan menyelidiki hingga menyidik Sahrin Batubara selaku penjual dan Juragan Harahap selaku kepala desa saat itu.

"Kenapa hutan produktif bisa diperjual belikan?. Berarti ini merupakan suatu tindak pidana korupsi. Jangan klien kami yang dikorbankan. Padahal klien kami adalah pembeli yang beritikad baik yang membeli areal tersebut dengan harga Rp1,8 Miliar" ungkap kuasa hukum terdakwa yang juga menyebutkan sudah menyurati Kapolri, KPK dan Jaksa Agung.

Termasuk juga lanjutnya, mereka menyurati Kadiv Propam Mabes Polri agar segera memeriksa anggota Polres Tapsel berinisial IP dan AEP, terkait dugaan suap ratusan juta rupiah untuk tutup perkara.

Sebelumnya, perkara ini bermula pada 21 Oktober 2024, dimana anggota Polres Tapsel menangkap TS (terdakwa I) di lahan milik terdakwa II RN, karena dituduh merambah hutan. Kepemilikan itu diklaim dengan surat ganti rugi kepada pemilik sebelumnya atas nama Sahrin Batubara.

Para Pihak Tidak Dimintai Klarifikasi dan Dipanggil

Tirta, kuasa hukum terdakwa juga mengungkap beberapa kejanggalan lainnya. Seperti penahanan terdakwa I dari 21-25 Oktober 2024. Dan pada 23 Oktober 2024, terdakwa II tiba dari Jakarta dan ingin melihat terdakwa I di tahanan.

Saat itu juga, terdakwa II di buat berita acara pemeriksaan (BAP) dan dimintai bukti-bukti kepemilikan lahan atas nama almarhum suaminya. Namun di dalam BAP, penyidik tidak menyertakan keterangan terdakwa II.

Hal lain, laporan polisi bahwa pada 23 Oktober 2024 ada pemeriksaan. Namun penahanan terdakwa I sudah sejak 21 Oktober 2024, dimana baik TN maupun RN (perempuan), ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Oktober 2024, yang dinilai terlalu cepat menetapkan status hukum

Pasalnya, berdasarkan keterangan dan bukti dari RN, bahwa ada dugaan keterlibatan Sahrin Batubara sebagai penjual dan Juragan Harahap selaku kepala desa pada saat ganti rugi dari almarhum suami RN. Namun diduga tidak ada proses klarifikasi atau memanggil para pihak tersebut oleh kepolisian.

Karena itu kuasa hukum kedua terdakwa menilai bahwa penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini belum sempurna.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Banjir Bandang Kota Tua, Pemimpin Negeri Harus Bertindak Atas Kerusakan Alam di Tabagsel

Banjir Bandang Kota Tua, Pemimpin Negeri Harus Bertindak Atas Kerusakan Alam di Tabagsel

Ratusan Kubik Kayu Gelondongan Timbun Lokasi Banjir Bandang di Tapsel

Ratusan Kubik Kayu Gelondongan Timbun Lokasi Banjir Bandang di Tapsel

Dewas Tirtanadi: Longsor di Sibolangit Akibat Perambahan Hutan

Dewas Tirtanadi: Longsor di Sibolangit Akibat Perambahan Hutan

Lima Saksi di Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Oknum Jaksa

Lima Saksi di Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Oknum Jaksa

Kajari Padangsidimpuan Kalah Praperadilan, Hakim Kabulkan Permohonan Mustapa

Kajari Padangsidimpuan Kalah Praperadilan, Hakim Kabulkan Permohonan Mustapa

Komentar
Berita Terbaru