Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Paluta

Kitakini.news-Tanpa ada perlawanan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menangkap S (30) warga Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga:
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung membenarkan penangkapan tersebut."Benar, berkat informasi dari masyarakat terduga pengedar Narkoba S ditangkap personel Satresnarkoba saat berada di rumahnya di Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat," ujar Kasi Humas kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).
AKP Maria mengungkapkab, usai menerima informasi tersebut, petugas pun langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setiba di TKP dibantu seorang warga, Personel Satresnarkoba pun bergerak ke rumah yang dicurigai seorang laki-laki dewasa tersangka S dan petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.
"Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik sedang berisi 8 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,56 Gram, 2 unit Handphone serta uang tunai Rp1.236.000," beber AKP Maria.
Saat diinterogasi petugas, tersangka S mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang ia beli dari seseorang A (DPO) warga Cikampak, Labusel."Kini tersangka S dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Maria. (**)

Senyum Ceria Anak SLB Saat Buka Puasa Bersama Kapolres Sidimpuan

Memuliakan Anak Yatim, Kapolres Langkat Buka Puasa Bersama dan Beri Santunan

Kapolres Sidimpuan Bersama Para Ulama Bahas Pengoptimalan Kegiatan Da'i Kamtibmas

Polda Sumut Tangkap Kurir 56 Kilogram Sabu di Perbatasan Sumut-Aceh

Hari ke-8 Puasa Ramadhan 1446 H, Polres Siantar Kembali Gelar Berbagi Takjil
