Senin, 10 Maret 2025

Jual BBM Oplosan, Polrestabes Medan Segel SPBU Nagalan 14.201.135

Azzaren - Senin, 10 Maret 2025 15:03 WIB
Jual BBM Oplosan, Polrestabes Medan Segel SPBU Nagalan 14.201.135
(Ahmed)
SPBU Nagalan 14.201.135, di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan, disegel petugas kepolisian ini lantaran menjual BBM oplosan.

Kitakini.news - Satuan Reserse Kriminal PolrestabesMedan menyegel dan menutup satu stasiun pengisian bahan bakar umum di jalan Flamboyan Raya, Kota Medan, Sumatera Utara. Hal itu dilakukan karena SPBU tersebut melakukan tindakan pidana pengoplosan BBM.

Baca Juga:

Unit tindak pidana ekonomi dan khusus Satreskrim PolrestabesMedan berhasil membongkar praktik pengoplosan BBM di SPBU Nagalan 14.201.135, di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan.Petugas langsung menyegel dan menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum tersebut, dengan memberikan garis Polisi.

SPBUyang disegel petugas Kepolisian ini lantaran menjual BBM oplosan jenis pertalite di oplos menggunakan bahan bakar bensin dengan Oktan 87. Sehingga dapat merugikan masyarakat. Praktik illegal SPBU ini diperkirakan sudah berlangsung selama satu tahun.

Menurut Wakapolrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi Taryono Raharja, Sabtu (8/3/2025), menuturkan bahwa dalam proses hukum, pihaknya secara resmi telah menutup operasional SPBU ini.

Petugas Kepolisian juga berhasil menangkap tiga orang pelaku yang membawa bahan bakar minyak oplosan ini dengan menggunakan truk tangki yang mirip dengan milik pertamina.

Sementara itu, dalam kasus ini, PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut pun telah melakukan uji laboratorium dari tangki truk kendaraan dan tangki pendam milik SPBU tersebut.

Menurut Region Manager Retail Sals PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Edith Indra Triyadi menyatakan dari hasil laboratorium PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, BBM yang dijual di SPBU ini rata-rata berada di bawah standard dengan angka oktan 87.

Dikatakannya, pihaknya telah melakukan pengujian yang kebetulan dari mobil tangki minyak. Hasil pengujian memang terbukti bahwa kualitas BBM tidak sesuai spesifikasi dan itu berada di bawah standard pertalite di bawah angka oktan 87 dan oleh karena itu pihaknya menyatakan bahwa memang ini tidak sesuai standard.

Terhadap dugaan penyelewengan niaga BBM ini, petugas mengenakan ketiga pelaku dengan pasal 55 UU RI 22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ungkap Kasus Besar, 56 Personel Polrestabes Medan Dapat Reward

Ungkap Kasus Besar, 56 Personel Polrestabes Medan Dapat Reward

Ternyata Ada Pegawai "Pertamina" dalam Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka

Ternyata Ada Pegawai "Pertamina" dalam Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka

Polemik Utang Honor Panpel PSMS Medan Memanas, Pesta Lumbangaol: Pembayaran Sepihak dan Tidak Tuntas

Polemik Utang Honor Panpel PSMS Medan Memanas, Pesta Lumbangaol: Pembayaran Sepihak dan Tidak Tuntas

Kantor Polsek Helvetia Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kantor Polsek Helvetia Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Hari Perempuan Sedunia, Kompok Selvintriansih Patroli Ramadhan dan Bantu Nenek Sebatang Kara

Hari Perempuan Sedunia, Kompok Selvintriansih Patroli Ramadhan dan Bantu Nenek Sebatang Kara

Polisi Medan Helvetia Tangkap Empat Begal Bersenjata Kelewang, Dua Pelaku Ditembak

Polisi Medan Helvetia Tangkap Empat Begal Bersenjata Kelewang, Dua Pelaku Ditembak

Komentar
Berita Terbaru