Sabtu, 15 Maret 2025

Pengadilan Negeri Tanjungbalai Vonis Mati Bandar Sabu 40 Kilogram

- Rabu, 01 Februari 2023 23:46 WIB
Pengadilan Negeri Tanjungbalai Vonis Mati Bandar Sabu 40 Kilogram

Kitakini.news - Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan pada Selasa (31/1/23) sore menjatuhkan vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa dalam kasus kepemilikan 40 kilogram sabu.

Baca Juga:

Putusan ini diikuti dan didengar ketiga terdakwa secara virtual dari lembaga pemasyarakatan Labuhanruku, Kabupaten Batubara.

Saat ini terdakwa Habibul Haddad, Ahmad Sukron dan Amri berada di lapas Labuhanruku Batubara. Terlihat dari layar monitor ketiganya tampak tenang mendengarkan vonis tersebut.

Majelis hakim yang diketuai oleh Yanti Suryani dalam amar putusannya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Habibul Haddad.

Sementara terdakwa Ahmad Sukron dan Amri dengan vonis hukuman seumur hidup.

Terhadap putusan seumur hidup ini jaksa tidak sependapat dengan hakim.

Hal ini dikarenakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kisaran menuntut ketiganya dengan pidana mati, sehingga jaksa melakukan banding sementara ketiga terdakwa mengatakan banding juga.

Untuk diketahui ketiga terdakwa ditangkap oleh BNNP Sumatera Utara berkerjasama dengan Bea Cukai Teluknibung, pada 6 Juli 2022 mengamankan 2 kilogram sabu di sebuah rumah di Kecamatan Airjoman Asahan.

Dan dari hasil pengembangan di Seidadap Asahan petugas kembali menemukan 2 karung yang didalamnya berisi 38 kilogram sabu.




Kontributor: Azzareen

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru