Senin, 10 Maret 2025

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara

Abimanyu - Senin, 10 Maret 2025 17:03 WIB
Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara penistaan agama menjerat selebgram Rayu Entok yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok. Selebgram Medan itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama.

Baca Juga:

Hakim Ketua Achmad Ukayat mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan," ucap Achmad Ukayat pada persidangan, Senin (10/3/2025).

Selebgram asal Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang ini, juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp100 Juta."Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.

Perbuatan terdakwa, lanjut Hakim,membuat penganut agama Kristen dan Katolik sangat rendah derajatnya, dan perbuatan terdakwa menimbulkan ketidakserasian di lingkungan masyarakat dalam kehidupan beragama.Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa merasa bersalah.

Pada sidang sebelumnya, Ratu Entok dituntut Jaksa dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara denda Rp100 Juta, dan Subsider 6 bulan kurungan.Kasus penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok terjadi pada awal Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya bernama @ratuentokglowskincare.

Dalam siaran langsung tersebut, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristen seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jual BBM Oplosan, Polrestabes Medan Segel SPBU Nagalan 14.201.135

Jual BBM Oplosan, Polrestabes Medan Segel SPBU Nagalan 14.201.135

Tuntut Pembayaran Proyek Rp677 Juta, Tiga Vendor Segel Sport Center

Tuntut Pembayaran Proyek Rp677 Juta, Tiga Vendor Segel Sport Center

Sidak Pasar, Menteri Pertanian Temukan Isi Kemasan Minyakita Tidak Sampai Satu Liter

Sidak Pasar, Menteri Pertanian Temukan Isi Kemasan Minyakita Tidak Sampai Satu Liter

SPBU Nagalan 14.201.135 Medan Selayang Disegel Polisi Diduga Oplos Pertalite, 3 Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun

SPBU Nagalan 14.201.135 Medan Selayang Disegel Polisi Diduga Oplos Pertalite, 3 Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun

Buka Puasa Bersama Warga Korban Banjir, AMPG Berikan 500 Paket Sembako

Buka Puasa Bersama Warga Korban Banjir, AMPG Berikan 500 Paket Sembako

Kantor Desa Penungkiren Deli Serdang Terbakar

Kantor Desa Penungkiren Deli Serdang Terbakar

Komentar
Berita Terbaru