Korupsi Pengadaan APD, Mantan Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Dihukum 4 Tahun

Kitakini.news -Terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 di Dinkes Sumut, mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah dihukum empat tahun penjara.
Baca Juga:
Majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Yudhariansyah oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp500 Juta subsider 1 bulan kurungan," tegas Sarma dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/3/2025) sore.
Selain itu, terdakwa mantan Wakil Direktur dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem itu, untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp700 Juta.
Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim.
Sementara dalam kasus yang sama, terdakwa Ferdinan Hamzah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) divonis hakim 4 penjara denda Rp500 Juta subsider 1 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar UP, karena telah melunasi kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp75 Juta.
Menurut hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakini perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Khusus terdakwa Aris, belum mengembalikan kerugian negara.
"Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," sebut hakim.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berfikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Erick Sarumaha, yang sebelumnya menuntut terdakwa Aris Yudhariansyah selama 9 tahun penjara, denda Rp500 Juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut Aris untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 Juta, subsider penjara 4,5 tahun penjara.
Sementara terdakwa Ferdinand Hamzah, dituntut 5 tahun penjara denda Rp500 Juta subsider 6 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar UP, karena telah melunasi kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp75 Juta. (**)

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara

Panitia Siapkan Strategi Khusus untuk Sukseskan Sumut Run Festival 2025

Sumut Run Festival 2025 Targetkan Rekor MURI, Siap Jadi Ajang Lari Berkaliber Nasional

Hari Jadi ke-79 Kabupaten Karo, Wagub Surya Ajak Berkolaborasi untuk Sumut Berkah

Lagi, Ricky Anthony Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Stabat
