Dugaan Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Kejatisu Tahan Kadisbudpar Sumut

Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut ZS yang sudah berstatus tersangka dugaan korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022,Selasa (11/3/2025).
Baca Juga:
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat ZS yakni kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 itu sebelumnya tidak selesai tepat waktu hingga dilakukan addendum dua kali dan ditemukan kekurangan volume pekerjaan.
Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut, telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejatisu dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37.
Lebih lanjut Adre W Ginting menjelaskan, ZS melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti," tegasnya kepada wartawan di Medan.
Lebih lanjut Adre mengungkapkan, terhadap tersangka ZS Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut selanjutnya melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejatisu telah menahan tiga tersangka lain berkaitan kasus korupsi tersebut. Tiga tersangka itu yakni JP yang menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan. (**)

Korupsi Pengadaan APD, Mantan Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Dihukum 4 Tahun

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara

Tuntut Pembayaran Proyek Rp677 Juta, Tiga Vendor Segel Sport Center

Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Kemeterian ESDM Terkait Korupsi Pertamina

SPBU Nagalan 14.201.135 Medan Selayang Disegel Polisi Diduga Oplos Pertalite, 3 Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun
