Kamis, 13 Maret 2025

Bawa Sabu ke Lombok, Pemuda asal Aceh Dihukum 16 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 12 Maret 2025 23:50 WIB
Bawa Sabu ke Lombok, Pemuda asal Aceh Dihukum 16 Tahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur (24) divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Pemuda asal Aceh itu terbukti bersalah membawa sabu 3,2 Kg sabu menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga:

Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur oleh karenanya dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan," vonis hakim dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/3/2025).

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berfikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, terdakwa ditangkap oleh polisi di pintu tol keluar Gardu II Tol Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang, pada 2 Agustus 2024. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram.

Terdakwa ditangkap atas informasi adanya seorang pria yang membawa sabu, dari Aceh dengan tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sabu itu nantinya, akan dibawa terdakwa menggunakan pesawat melalui bandara Kualanamu.

Untuk mengantarkan sabu itu, terdakwa diupah sebesar Rp4 Juta, bila berhasil menyerahkan barang haram itu kepada pemesannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemilik Pabrik Ekstasi Dihukum Mati, Empat Orang Divonis Berat PN Medan

Pemilik Pabrik Ekstasi Dihukum Mati, Empat Orang Divonis Berat PN Medan

Rico Waas Apresiasi Pengadilan Negeri Medan sebagai Pengadilan Terlengkap di Indonesia

Rico Waas Apresiasi Pengadilan Negeri Medan sebagai Pengadilan Terlengkap di Indonesia

Tanggapi Intimidasi Dialami Wartawan, PN Medan Dukung Tugas Jurnalistik Meliput Persidangan

Tanggapi Intimidasi Dialami Wartawan, PN Medan Dukung Tugas Jurnalistik Meliput Persidangan

Forwakum Sumut Kecam Intimidasi Wartawan saat Liput Sidang di PN Medan

Forwakum Sumut Kecam Intimidasi Wartawan saat Liput Sidang di PN Medan

Panitera PN Medan dan Sejumlah Preman Paksa Wartawan Hapus Foto Sidang Kasus Penipuan

Panitera PN Medan dan Sejumlah Preman Paksa Wartawan Hapus Foto Sidang Kasus Penipuan

Kasus Suap Rp68,4 Miliar, Eksepsi Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Ditolak

Kasus Suap Rp68,4 Miliar, Eksepsi Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Ditolak

Komentar
Berita Terbaru