Bunuh Ibu Kos di Medan Area, Lansia 65 Tahun Diadili

Kitakini.news - Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, terdakwa pembunuh ibu kos yang bernama Netty di Kecamatan Medan Area diadili dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga:
Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan yang dilakukan pria berusia 65 tahun itu.
"Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP," kata JPU AP. Frianto Naibaho dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan.
Dijelaskan Frianto, Johanes membunuh korban pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.20 WIB lalu bertempat di rumah korban yang berlokasi di Jalan Badak No. 32, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.
"Bahwa pada awalnya Selasa (22/10/2024) sekira siang hari terdakwa meminjam uang senilai Rp1 Juta kepada korban Netty untuk menebus handphone terdakwa yang digadaikan. Namun, saat itu korban mengatakan tidak ada uang," ujarnya.
Keesokan harinya, lanjut Frianto, tepatnya Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.00 WIB terdakwa menunggu korban sambil membuat kopi dan sekira pukul 07.20 WIB korban datang untuk menjaga toko.
"Selanjutnya, terdakwa mendatangi korban dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut. Kemudian, korban mengatakan bahwa dirinya tidak ada uang, lalu terdakwa mengancam korban dengan sebilah pisau," ujarnya.
Kata Frianto, korban sempat memegang pisau yang ditodongkan kepada dirinya dengan tangan kiri hingga tangannya tersebut terluka. Setelah itu, sambung JPU, korban berteriak kesakitan.
"Mengetahui korban menjerit, terdakwa pun langsung menusuk pipi kiri dan dada kanan korban sehingga korban terjatuh bersimbah darah ke lantai. Melihat itu, terdakwa kemudian bergegas meninggalkan korban dan melarikan diri ke Siborong-borong," tuturnya.
Sesampainya di Siborong-borong, tambah jaksa, terdakwa mencari pekerjaan sebagai kuli panggul sembako. Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia.
Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Kamis (20/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Bawa 20 Kg Sabu dari Riau ke Medan, Dua Kurir Dituntut Mati

Bunuh Ibu Kos, Seorang Lansia 65 Tahun Dituntut 13 Tahun Penjara

Pembinaan Lansia oleh Rumah Zakat, Rayakan Hari Kartini dengan Semangat dan Kebahagiaan

Sidang Prapid Rahmadi, Kuasa Hukum Kecewa Ahli Pidana Termohon Tidak Konsisten

Aniaya Prajurit TNI hingga Buta, Anggota OKP Dituntut Empat Tahun Penjara

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI

Suzuki Burgman Street 125EX, Motor Matic Besar yang Nyaman Buat Harian

Bukit Lawang Bukan Sekadar Orangutan, Lihat Kelebihan Lainnya

Wajik Paceren, Bukti Keragaman di Berastagi

Kecanduan Pornografi Harus Dilawan, Ini Caranya

Pembalut Bekas Haid Tak Perlu Dicuci

Sejumlah Napi Kendalikan Narkoba, Kalapas Sebut Sudah Dipindahkan

Ahmad Hadian Dukung Pola Baru Bantuan Rumah Ibadah Yang Akan Dilakukan Bobby
