Jumat, 14 Maret 2025

Bunuh Ibu Kos di Medan Area, Lansia 65 Tahun Diadili

Abimanyu - Kamis, 13 Maret 2025 20:35 WIB
Bunuh Ibu Kos di Medan Area, Lansia 65 Tahun Diadili
Teks foto : Suasana sidang perkara pembunuhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, terdakwa pembunuh ibu kos yang bernama Netty di Kecamatan Medan Area diadili dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga:

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan yang dilakukan pria berusia 65 tahun itu.

"Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP," kata JPU AP. Frianto Naibaho dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan.

Dijelaskan Frianto, Johanes membunuh korban pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.20 WIB lalu bertempat di rumah korban yang berlokasi di Jalan Badak No. 32, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.

"Bahwa pada awalnya Selasa (22/10/2024) sekira siang hari terdakwa meminjam uang senilai Rp1 Juta kepada korban Netty untuk menebus handphone terdakwa yang digadaikan. Namun, saat itu korban mengatakan tidak ada uang," ujarnya.

Keesokan harinya, lanjut Frianto, tepatnya Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.00 WIB terdakwa menunggu korban sambil membuat kopi dan sekira pukul 07.20 WIB korban datang untuk menjaga toko.

"Selanjutnya, terdakwa mendatangi korban dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut. Kemudian, korban mengatakan bahwa dirinya tidak ada uang, lalu terdakwa mengancam korban dengan sebilah pisau," ujarnya.

Kata Frianto, korban sempat memegang pisau yang ditodongkan kepada dirinya dengan tangan kiri hingga tangannya tersebut terluka. Setelah itu, sambung JPU, korban berteriak kesakitan.

"Mengetahui korban menjerit, terdakwa pun langsung menusuk pipi kiri dan dada kanan korban sehingga korban terjatuh bersimbah darah ke lantai. Melihat itu, terdakwa kemudian bergegas meninggalkan korban dan melarikan diri ke Siborong-borong," tuturnya.

Sesampainya di Siborong-borong, tambah jaksa, terdakwa mencari pekerjaan sebagai kuli panggul sembako. Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia.

Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Kamis (20/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korupsi Kredit Fiktif, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ka Unit BRI Kutalimbaru

Korupsi Kredit Fiktif, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ka Unit BRI Kutalimbaru

Bawa Sabu ke Lombok, Pemuda asal Aceh Dihukum 16 Tahun Penjara

Bawa Sabu ke Lombok, Pemuda asal Aceh Dihukum 16 Tahun Penjara

Kapolres Tapteng Kunjungi Warga Lansia Yang Sakit

Kapolres Tapteng Kunjungi Warga Lansia Yang Sakit

Ratusan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Langkat Terima Bantuan Atensi dari Kemensos

Ratusan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Langkat Terima Bantuan Atensi dari Kemensos

Pemilik Pabrik Ekstasi Dihukum Mati, Empat Orang Divonis Berat PN Medan

Pemilik Pabrik Ekstasi Dihukum Mati, Empat Orang Divonis Berat PN Medan

Rico Waas Apresiasi Pengadilan Negeri Medan sebagai Pengadilan Terlengkap di Indonesia

Rico Waas Apresiasi Pengadilan Negeri Medan sebagai Pengadilan Terlengkap di Indonesia

Komentar
Berita Terbaru