Dugaan KDRT, Kajati Sumut Diminta P21-kan Perkara AKP Eko

Kitakini.news - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH diminta agar menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami korban Erni Lamta Nurbeta Tarigan yang telah bertahun-tahun mengambang.
Baca Juga:
Pasalnya berkas perkara kasus tersebut belum dinyatakan
lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut. Padahal
penyidik Polda Sumut telah menetapkan AKP Eko Handoko sebagai tersangka kasus
dugaan KDRT.
Hal itu disampaikan korban Erni didampingi kuasa hukumnya
Komalasari SH MH kepada wartawan, Rabu (1/2/2023) sore. Korban mengatakan bahwa
berkas perkara tersebut telah dikembalikan atau di P19 Jaksa ke Penyidik Polda
Sumut.
"Ini sudah kedua kalinya pihak jaksa mengembalikan
berkas tersebut dengan alasan pembuktian belum cukup dan meminta agar berkas
dilengkapi kembali. Padahal barang bukti dan keterangan saksi seperti visum
maupun keterangan ahli telah disampaikan penyidik ke Jaksa Kejati Sumut,"
sebutnya.
Oleh karenanya, ia meminta agar Kajati Sumut dapat
memberikan perhatian terhadap kasus yang dialaminya. "Semoga bapak Kajati
Sumut dapat memberikan atensinya terhadap kasus KDRT yang saya alami tanpa
pandang bulu," harapnya.
Hal yang sama juga ditegaskan Komalasari SH MH selaku kuasa
hukum korban. Ia mengungkapkan bahwa Jaksa Kejati Sumut sudah dua kali
mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi.
"Padahal semua bukti sudah kita serahkan, jadi apalagi yang mau ditunggu
jaksa, kenapa di kembalikan terus," tegas Komalasari.
Karena itu, Komalasari berharap agar Kajati Sumut Idianto
memperhatikan berkas perkara dugaan KDRT tersebut, sebab berkas perkara
tersebut dinilai telah lengkap.
"Semua bukti sudah kita serahkan. Jadi, kita harap
berkas dapat diterima dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk
disidangkan," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota
Medan itu sembari menegaskan terkait kasus ini pihaknya telah menyurati
Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut.
Ditambahkan korban, bahwa kasus dugaan KDRT yang dialaminya
terjadi ketika dirinya mendatangi suaminya yakni tersangka AKP Eko Handoko yang
bertugas di Polda Sumut untuk meminta uang.
"Namun, bukannya dikasih uang, saya malah didorong
hingga terjatuh mengenai meja kerja, dan pinggang sebelah kiri berbenturan
terkena pinggiran meja tersebut yang menyebabkan luka lebam. Akibat peristiwa
itu, saya di opname di Rumah Sakit selama 2 hari," sebutnya.
Atas peristiwa yang dialaminya, korban pun membuat laporan
ke Polda Sumut pada tanggal 15 Desember 2021 lalu, dengan laporan polisi nomor:
LP/B/2050/XII/2021/SPKT/POLDA SUMUT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi pun menetapkan
mantan Kaur Keuangan di Ditreskrimsus Polda Sumut itu pun sebagai tersangka dan
dijerat Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004
tentang KDRT.
"Atas penetapan tersangka tersebut, saya mengapresiasi
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Subdit IV Renakta
Ditreskrimum Polda Sumut," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka AKP Eko juga ketahuan
selingkuh dengan istri anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Medan
berinisial SS dan sudah melaporkan kasus itu ke Propam Polda Sumut.
"Terkait kasus Perselingkuhan itu, tersangka dinyatakan
bersalah dan diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau
pemecatan terhadap AKP Eko Handoko. Namun, atas putusan itu yang bersangkutan
tidak terima dan mengajukan banding, saat ini masih menunggu keputusan dari
banding," ujarnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/2/2023) malam mengaku akan mengecek berkas perkara tersebut. "Nanti berkasnya kita cek dulu ya bang di bidang Pidum," ujarnya.
Kontributor: Abimanyu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
