Sabtu, 15 Maret 2025

Kejati Sumut OTT Dua Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS di Batubara

Abimanyu - Sabtu, 15 Maret 2025 15:12 WIB
Kejati Sumut OTT Dua Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS di Batubara
Teks foto : Kedua tersangka saat akan digelandang ke kantor Kejati Sumut. (Abimanyu)

Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan Operasi Tangkap Tangan dan penahanan terhadap dua orang terduga pelaku dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Batubara.

Baca Juga:

"Dua terduga pelaku dugaan korupsi yang ditahan adalah SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, kemudian MK (48) Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Jumat (14/3/2025) malam.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se Kabupaten Batubara. Kemudian, tim intelijen Kejati Sumut yang langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan.

"Terkonfirmasi bahwa kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana Bos Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Batubara. Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Adre W Ginting, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai Rp319.000.000. Dan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku SLS dan MK kemudian dilakukan penetapan tersangka.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," tandasnya.



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru