Sabtu, 19 April 2025

Pelaku Pencuri Handphone Ditangkap Polres Padangsidimpuan

Efendi Jambak - Kamis, 20 Maret 2025 17:11 WIB
Pelaku Pencuri Handphone Ditangkap Polres Padangsidimpuan
(Kitakini.news/Effendi Jambak)
Pelaku dan barang bukti saat diamankan bersama barang bukti di Mapolres Padangsidimpuan.

Kitakini.news -PolresPadangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Thamrin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (18/3/2025) malam Maret 2025. Satu orang pelaku beinsial BM(39), berhasil diamankan beserta barang bukti berupa dua unit Handphone.

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Aditiya Pratama (21), Rabu (12/3/2025) yang kehilangan dua unit Handphone di rumahnya.Pelaporan tersebut tercatat dengan nomorLP/B/108/III/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Unit Opsnal Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Rahmat langsung melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SP. Tugas / /III/2025/Reskrim) tertanggal 12 Maret 2025.

Penyelidikan melibatkan keterangan dari pelapor, Muhammad Aditiya Pratama, serta saksi-saksi Apriliya dan Sumiro Gulo.Dari keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), teridentifikasi Bobi Marito sebagai pelaku pencurian.

BM, seorang wiraswasta beragama Islam, beralamat di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Wek. III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,dilaporkan telah memasuki rumah korban dan mengambil dua unit Handphone.

Tim Opsnal yang terdiri dari Ipda Rahmat, Aiptu Taufiq Simbolon, Aipda Robert Sianturi, Bripka Azli, Bripka Hotman Pahyudi, Bripka Robi Ayat Gito, Brigpol Yohanes Silalahi, Briptu Rahmat Ade Nasution, Briptu Eko Rahmansyah, dan Briptu Amin Azhari, berhasil mengamankan BM, Selasa (18/3/2025).

Saat penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merek Oppo A57 berwarna Biru muda dan satu unit Handphone merek Vivo berwarna Putih.Bobi Marito mengakui perbuatannya.

Kronologi kejadian bermula, Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban Muhammad Aditiya Pratama, terbangun dan mendapati dua Handphone miliknya, sebuah Oppo A57 (IMEI 1: 860625069818857, IMEI 2: 860625069818840) dan sebuah Samsung A11, telah hilang dari tempat pengisian daya di kamarnya.Ia juga menemukan jendela dapur rumahnya dalam keadaan rusak.

Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, Tim Opsnal membawa keduanya ke PolresPadangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Proses penyidikan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan TKP, penyelidikan terhadap tersangka, gelar perkara, dan pelaporan kepada atasan.

Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, penyelesaian berkas perkara, pelengkapan minimal bukti, dan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen PolresPadangsidimpuan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak berwajib." ujar Kasi Humas AKP K Sinaga. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru