Sabtu, 05 April 2025

Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif BRI Unit Kutalimbaru Diadili In Absentia

Abimanyu - Kamis, 20 Maret 2025 21:27 WIB
Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif BRI Unit Kutalimbaru Diadili In Absentia
(Kitakini.news/Abimanyu)
Lima terdakwa korupsi kredit fiktif BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Dua terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda tahun 2021–2024 diadili secara in absentia (tanpa kehadiran).

Baca Juga:

Kedua terdakwa DPO tersebut yakni, David Sloan selaku mantan Mantri BRIKutalimbaru dan Habib Mahendra selaku narahubung nasabah BRI Kutalimbaru. Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 Miliar.

"Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU Fauzan Irgi Hasibuan dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/3/2025).

Dakwaan subsider, lanjut JPU, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahin 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menjelaskan, para terdakwa bersekongkol dengan menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban sebagai dasar pengajuan nasabah untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Setelah administrasi pengajuan KUR selesai diproses di Unit BRI Kutalimbaru, kemudian para terdakwa meminta buku tabungan beserta kartu ATM dari nasabah untuk dikuasai.

Para terdakwa menarik dana dari rekening para nasabah untuk kepentingan pribadi serta dipergunakan buat membayar angsuran kredit yang lain.

Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui, selain David dan Habib, ada lima terdakwa lainnya yang turut diadili. Kelimanya, yaitu Moehammad Juned selaku Kepala Unit BRIKutalimbaru periode April 2021–April 2023 dan Erwin Handoko selaku Kepala Unit BRIKutalimbaru periode April 2023–Mei 2024.

Kemudian, ada juga Joshua Adrian Sitompul selaku mantan Customer Service BRIKutalimbaru serta dua narahubung nasabah BRI Kutalimbaru, yakni Rahmad Singarimbun dan Rahmayanti alias Titin. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru