Sabtu, 05 April 2025

Mantan Plt Kadisdik Madina Dituntut 8 Tahun Penjara, PPK 8,5 Tahun

Abimanyu - Kamis, 20 Maret 2025 21:32 WIB
Mantan Plt Kadisdik Madina Dituntut 8 Tahun Penjara, PPK 8,5 Tahun
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi Kegiatan Fisik DAK bersumber dana Kemendikbud yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Ahmad Gong Matua Nasution, dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga:

Selain pidana penjara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) juga menuntut Ahmad Gong Matua Nasutiondenda Rp400 Juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020, Andriansyah Siregar, dituntut lebih berat, yakni delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 Juta subsider enam bulan kurungan.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.705.354.273,82.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian negara yang signifikan," ujar JPU Bambang Winanto dalam persidangan yang diketuai majelis Hakim Ketua Andriyansyah.

Selain itu, JPU mengungkapkan bahwa Andriansyah Siregar sebelumnya pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi yang diproses di Pengadilan Tipikor Medan dan Pengadilan Tinggi Medan.

Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Selain pidana pokok, Andriansyah Siregar juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.581.354.723.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang dan apabila jumlahnya tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama empat tahun tiga bulan penjara.

Sementara itu, Ahmad Gong Matua Nasution dikenakan uang pengganti sebesar Rp24 Juta dengan ketentuan serupa. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani pidana tambahan selama empat tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU menguraikan, kasus ini bermula dari dugaan korupsi Kegiatan Fisik DAK Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan total anggaran Rp16.245.067.888.

Dana tersebut diperuntukkan bagi berbagai subbidang, antara lain, Subbidang Sanggar Kegiatan Belajar (1 unit) dengan anggaran Rp1.596.073.000. Subbidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) (24 unit) dengan anggaran Rp1.933.699.000.

Subbidang Sekolah Dasar (31 unit) dengan anggaran Rp8.769.461.000 dan Subbidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) (14 unit) dengan anggaran Rp4.755.843.000.

Namun, dalam pelaksanaannya, beberapa proyek tidak selesai dikerjakan. Selain itu, ditemukan adanya penggelembungan harga (Mark-up) dalam belanja barang dan jasa.

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada Kamis (27/3/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru