Rabu, 02 April 2025

IJTI Kecam Aksi Teror Kiriman Kepala Babi kepada Wartawan Tempo

M Harizal - Jumat, 21 Maret 2025 16:23 WIB
IJTI Kecam Aksi Teror Kiriman Kepala Babi kepada Wartawan Tempo
IJTI
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan menyampaikan pernyataan sikap atas teror terhadap redaksi Tempo, Jumat (21/3/2025).

Kitakini.news - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dengan tegas mengecam aksi teror berupa kiriman kepala babi ke kantor redaksi Tempo. Tindakan ini tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga ancaman nyata kemerdekaan pers yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia.

Baca Juga:

ÏJTI mengecam aksi teror pengiriman kepala babi ke kantor redaksi Tempo. Ini adalah ancaman nyata terhadap keselamatan jurnalis, ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan juga ancaman nyata terhadap demokrasi. IJTI mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku teror tersebut. Pers tidak akan kalah dengan aksi-aksi teror seperti ini. Pers dan publik akan bersatu untuk menjaga bersama-sama kemerdekaan pers,"ujar Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan dalam siaran persnya, Jumat (21/32025).

Menurut IJTI, aksi teror berupa kiriman kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana, sangat biadab dan diduga bertujuan menebar ketakutan di kalangan insan pers, bukan hanya terhadap personal Francisca, atau pada Tempo saja, tetapi ini bentuk ancaman terhadap seluruh insan pers di Indonesia.

Kebebasan pers yang berperan besar dalam menjaga demokrasi, kini terancam oleh aksi teror barbar semacam ini dan IJTI menilai bahwa setiap ancaman terhadap jurnalis adalah serangan terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia. Karenanya, IJTI menyatakan sikap resmi, mengecam keras aksi teror ini yang dianggap sebagai tindakan biadab yang mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia. IJTI juga mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku teror ini agar kejadian serupa tidak terulang.

Aksi teror dan intimidasi apapun terhadap jurnalis tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dengan jelas menjamin kebebasan pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan. Oleh karenanya, IJTImengajak seluruh jurnalis dan organisasi pers untuk lebih memperkuat solidaritas dan konsolidasi dalam menjaga kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman.

Sebagai bagian dari gerakan yang lebih luas,Herik menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi teror terhadap jurnalis dan IJTI memastikan akan terus berjuang bersama seluruh insan pers untuk mempertahankan kebebasan dan independensi jurnalisme di Indonesia. IJTI menyerukan agar seluruh elemen pers semakin solid dalam menghadapi ancaman terhadap kebebasan pers demi kemajuan demokrasi Indonesia.

Ketua Umum IJTI ini juga mengingatkan bahwa pernyataan sikap mereka, tidak sekedar untuk kasus teror terhadap Tempo saat ini, tetapi perlu sikap dan tindakan tegas aparat keamanan dalam menanggapi ancaman yang dapat mereduksi kebebasan pers di tanah air.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru