Kasus Perambahan Hutan di Paluta, Kuasa Hukum Temukan Perbedaan GPS

Kitakini.news -Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan kembali menggelar sidang perkara lahan di lokasi yang disengketakan di Dusun Siboru Toba, Desa Sialang, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Jumat (21/3/2025).Kasus tersebut digelar berdasarkan adanya aduan masyarakat terhadap terdakwa I TS dan terdakwa II RN atas kasus perambahan hutan seluas 180 Ha.
Baca Juga:
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Silvianingsih didamping Rudi Rambe dan Azhary Prianda Ginting, pengadilan ingin mengecek lokasi objek lahan.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB ini, pihak penggugat, JPU, penasehat hukum terdakwa serta masyarakat sekitar ikut menunjukkan batas - batas lahan.Diawal sidang, Ketua Majelis menanyakan JPU apakah mengetahui lokasi ini dan JPU menjawab tidak mengetahui.
Selanjutnya, dari Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang melakukan penangkapan mengatakan tidak ada sawah pada saat penangkapan, sedangkan Timur (salah satu saksi dipersidangan sebelumnya) mengatakan itu sudah lama ada.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa Tirta R. Bintang SH MH dan Ramses Kartago SH terdapat perbedaan hasil dari GPS dari saksi dari KPH Sipirok pada penangkapan dan yang dilaksanakan hari ini.
"Dari GPS saat penangkapan dan GPS hari ini dan GPS yang digunakan masih sama tetapi ada perbedaan,' jelas Ramses kepada saksi dari KPH Sipirok didepan Majelis Hakim.
Tirta juga menambahkan, bahwa kliennya juga memiliki alas hak atas lahan tersebut berupa surat ganti rugi yang diketahui kepala desa."Jadi lahan yang mereka sebut sebagai Hutan Perawan itu sudah lama dikelola oleh masyarakat sebelum berganti kepemilikannya dan lahan dari klien kami ini juga memiliki surat ganti rugi sebanyak 22 lembar," bebernya.
Menurut Tirta, sidang dilokasi ini perlu dilakukan pemeriksaan setempat untuk melihat fakta dilapangan.Dilokasi lahan tersebut, salah satu warga sekitat (Nasir) mengatakan bahwa lahan yang disengketakan ini merupakan tempat masyatakat sekitar berusaha dalam mencari nafkah dahulu.
"Sebelum di beli oleh alm suami terdakwa II ini merupakan tempat kami mencari rezeki, tapi namanya kami masyarakat kecil sehingga terbatas dalam pengelolaan lahan,' imbuhnya.
"Saya juga merasa heran kenapa setelah almarhum meninggal baru ada masalah seperti ini, karena pemilik sebelumnya Bapak Batubara juga saat mengelola tidak ada masalah," pungkas Nasir. (**)

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Dituduh Gelapkan Mobil, Oknum Kades di Sidimpuan Jelaskan Perkara Sesungguhnya

Antisipasi Peredaran Narkotika, Polres Sidimpuan Aktifkan Patroli Malam

Kuasa Hukum Rahmadi: Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Poldasu Pengecut

Petugas Amankan Dua Pengedar Sabu dan Ganja Dalam Kamar di Batunadua

Pansus LKPJ Usulkan Bentuk Tim Terpadu Mitigasi Banjir di Sumut

Timnas U-17 Indonesia Tersingkir di Perempat Final Piala Asia 2025 Usai Dibantai Korea Utara 0-6

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Aswin Parinduri: Ijeck Layak Lanjutkan Pimpin Golkar Sumut

Sekar Arum Widara Pakai Uang Palsu

Turis Eropa Kompak Batal Kunjungi Amerika

Hatunggal Siregar Jadi Satu-satunya Calon yang Lolos Verifikasi Ketua KONI Sumut 2025–2029

Merapi Tutup sejak 2018, 20 Pendaki Tetap Nekat
