Sabtu, 05 April 2025

Kortastipidkor Ungkap Modus Kompol Ramli Peras Guru di Sumut HIngga Miliaran

Armansyah - Sabtu, 22 Maret 2025 16:54 WIB
Kortastipidkor Ungkap Modus Kompol Ramli Peras Guru di Sumut HIngga Miliaran
Doc
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor), Irjen Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H.
Kitakini.news -Kasus korupsi yang melibatkan Kompol Ramli Sembiring, mantan PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, dan Brigadir Bayu SP akhirnya terungkap. Keduanya diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp 4,75 miliar dari para kepala sekolah di Sumatera Utara (Sumut) dengan modus pengaduan fiktif. Hal ini diungkapkan oleh Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam keterangannya pada Kamis (20/3/2025).


Baca Juga:

Modus operandi yang digunakan oleh Kompol Ramli dan Brigadir Bayu SP terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Pendidikan Sumut tahun 2024. Brigadir Bayu SP, yang ternyata merupakan keponakan Kompol Ramli, membuat pengaduan masyarakat (Dumas) fiktif seolah-olah berasal dari LSM APP. Pengaduan ini digunakan untuk mengumpulkan para kepala sekolah SMKN di Sumut.


"Brigadir Bayu SP membuat Dumas fiktif terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Para kepala sekolah diundang oleh sosok berinisial NVL yang diperintahkan oleh Bayu SP," jelas Cahyono.


Namun, saat para kepala sekolah datang, mereka tidak diperiksa terkait BOSP. Alih-alih, mereka diminta untuk mengalihkan pekerjaan DAK Fisik 2024 kepada Kompol Ramli. Kepala sekolah yang menolak dipaksa menyerahkan fee sebesar 20% dari anggaran proyek.


"Total fee yang diserahkan oleh 12 kepala sekolah kepada Brigadir Bayu SP dan Kompol Ramli mencapai Rp 4,75 miliar," ungkap Cahyono.


Dari jumlah tersebut, Brigadir Bayu SP menerima Rp 437 juta, sementara Kompol Ramli memperoleh Rp 4,3 miliar.

Dalam pengembangan kasus, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp 400 juta dari koper yang ditemukan di mobil Kompol Ramli. Penyitaan dilakukan di sebuah bengkel di kawasan Jalan Brigjen Katamso Medan yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Kedua tersangka juga telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Bidang Propam Polda Sumut.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, menyatakan bahwa Kompol Ramli dan Brigadir Bayu SP tidak mengajukan banding atas sanksi tersebut.


"Kompol Ramli tidak mengajukan banding karena ditangkap berdekatan dengan masa pensiunnya. Bandingnya tidak diproses karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung batas waktu pensiun," jelas Bambang.


Sementara itu, Kompol Ramli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus ini. Sidang praperadilan yang seharusnya digelar pada Rabu (19/3) ditunda hingga Senin (24/3) karena salah satu termohon belum menerima surat panggilan.


"Sidang ditunda karena termohon II belum menerima surat panggilan," ujar Hakim Phillip Mark Soentpiet.


Sedangkan Kuasa hukum Ramli Sembiring, Irwansyah Nasution, menyatakan bahwa gugatan praperadilan ini didaftarkan pada Kamis (13/3) dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum penegak hukum yang seharusnya menjaga integritas institusi. Kortastipidkor Polri terus mengusut tuntas kasus ini dan membongkar pihak lain yang ada di balik kasus ini, untuk memastikan keadilan ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan aparat penegak hukum.



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru