Polres Siantar Tangkap 9 Orang Diduga Komplotan Pengedar Narkoba

Kitakini.news - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar menangkapi 9 orang yang diduga komplotan peredaran Narkoba dari satu unit rumah yang berada di Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga:
Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonni Pardede menjelaskan, 9 orang yang merupakan komplotan pengedar Narkoba diantara, MIOS (31) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, FH (33) warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, IS (33) warga Jalan Rajawali dan RC (29) warga Jalan Gunung Si Manuk-Manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
"Polres Siantar tetap berkomitmen dalam pemberantasan jaringan dan peredaran Narkoba di Kota ini," ujar AKP Jonni kepada wartawan di Siantar, Sabtu (22/3/2025).
Kemudian, lanjut AKP Jonni, pelaku yang berhasil ditangkap berinisial S (28) warga Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, AD (36) warga Jalan Karya, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, FA (23) warga Jalan Kamboja Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, RRL (36) warga Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat dan IAS (28) warga Jalan HOS Cokro Aminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.
"Berdasarkan informasi masyarakat dan sempat viral. Personel melakukan penyisiran dilokasi yang diinformasikan," ucapnya.
Lebih lanjut AKP Jonni menerangkan, kesembilan tersangka pada saat ditangkap mencoba membuang batang bukti ke Selokan kamar mandi.
"Saat digeledah, Polisi curiga karena adanya suara siraman air dari dalam kamar mandi rumah yang sesuai sesuai informasi masyarakat di jadikan sebagai sarang peredaran Narkoba," terangnya.
Atas kecurigaan tersebut, lanjut AKP Jonni, personel mencoba masuk dengan mendobrak pintu rumah dan mendapati sembilan orang sedang berada di dalam sebuah kamar mandi rumah yang sedang membuang Narkoba di kloset WC
"Pada saat penggeledahan, personel menemukan 1 plastik berisi 35 paket Sabu siap edar dan karton berisi didalamnya Ganja," beber AKP Jonni.
Sejumlah barang bukti didapatkan dari ketiga tersangka, Narkotika jenis Sabu dengan berat 9,56 Gram dan Ganja dengan Bruto 0,63 Gram.
Berikut ditemukan juga dari lantai dalam kamar 1,5 butir Pil ekstasi, 3 kaca bekas bakaran Sabu, 5 bungkus plastik klip kosong dan 2 sendok plastik, 1 Mancis alat bakar dan 5 kardus minuman.
"Dari hasil interogasi kesembilan orang tersebut mengaku baru saja menggunakan Sabu dan telah membuangbya kedalam selokan kamar mandi," terangnya.
Atas pengakuan itu, seluruh tersangka beserta barang bukti diboyong kekKantor SaSaNarkoba Mapolresta Siantar guna dilakukan pengembangan dan proses hukum berlaku.
Terhadap ke sembilan tersangka dipersangkakan hukuman sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, AKP Jonni mengimbau agar masyarakat selalu bekerjasama dengan pihaknya dalam menginformasikan peredaran Narkoba terkhusus diwilayah Kota Pematangsiantar.
"Jangan takut untuk menginformasikan. Identitas menginformasikan dijamin dijaga sesuai UU yang berlaku," pungkasnya. (**)

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas dan Pancing di Rimbasoping

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap

Kasus Intimidasi Wartawan, Rekan Deddy Sayangkan Lambannya Proses Polrestabes Medan

Supir Angkot di Padangsidimpuan Rudapaksa Siswi SMA

Truk Hantam Pikap di Padangsidimpuan, Gegara Elakkan Minibus Ngerem Mendadak
