Rabu, 09 April 2025

Hakim Tolak Eksepsi Kadisdik dan Kepala BKD Langkat di Kasus PPPK 2023

Abimanyu - Senin, 24 Maret 2025 22:12 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Kadisdik dan Kepala BKD Langkat di Kasus PPPK 2023
Teks foto : Kedua terdakwa saat menjalani sidang beragendakan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, Senin (24/3/2025).

Baca Juga:

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan juga menolak eksepsi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Defari.

Hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas, dan lengkap. Selain itu, hakim juga menilai surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil sebagai landasan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sehingga, eksepsi masing-masing Penasihat Hukum para terdakwa tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. "Menyatakan keberatan Penasihat Hukum terdakwa Saiful Abdi dan terdakwa Eka Syahputra Defari tidak dapat diterima," tegas Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat dalam sidang beragendakan putusan sela yang berlangsung di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan.

Kemudian, hakim memerintahkan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. "Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," ujar Ukayat sembari mengetuk palu sidang.

Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada Senin (14/3/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus PPPK Langkat ini, ada tiga terdakwa lainnya yang turut diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Ketiganya, yaitu Alek Sander sebagai Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar (SD) Disdik, Rohayu Ningsih serta Awaluddin selaku Kepala SD di Langkat.

Ketiga terdakwa tersebut tidak mengajukan eksepsi. Sehingga, persidangannya dilanjutkan ke agenda pemeriksaan pokok perkara yang juga akan digelar pada Senin (14/3/2025) mendatang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru