Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus ITE, Sevinia Minta Dibebaskan

Kitakini.news
- Dituntut hukuman tiga tahun penjara karena diduga mencemarkan nama baik
korban atas nama Franky, terdakwa Sevinia alias Selvina minta dibebaskan dari
segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Sevinia melalui tim penasihat hukumnya
(PH) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang
digelar di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/2/2023).
"Menerima nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana yang didakwa dan dituntut oleh penuntut umum serta membebaskan
terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan dengan segala akibat hukumnya dan
memulihkan harkat dan nama baik terdakwa seperti semula," ucap Ahmad Fauzi
didampingi Rahmad Yusup Simamora selaku PH terdakwa.
Menurut tim PH Sivinia, bahwa benar terdakwa ada memosting
sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara itu, namun faktanya tidak ada
kehendak dari terdakwa untuk mencemarkan nama baik korban.
"Melainkan karena istri korban yang bernama Wahyuni
memfitnah terdakwa sebagai pelakor terhadap korban. Tentulah terdakwa membela
diri bahwa fitnahan itu tidak benar adanya. Di samping itu, postingan terdakwa
tersebut bukanlah fitnahan dan atau menyerang kehormatan," jelas tim PH.
Selain itu, tim PH juga menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Evi Yanti Panggabean dari Kejari Medan terkesan dendam dan tidak logis.
"Ternyata pembelaan diri terdakwa tersebut dihargai JPU dengan tuntutan
yang menurut hemat kami sangat sadis serta menciderai rasa keadilan bagi
pencari keadilan. Seolah terdakwa ini pelaku kriminal kakap, 5 tahun lebih
ringan dari tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana yang saat ini yang
menjadi perhatian kita semua," terang tim PH membacakan pledoi dihadapan
majelis hakim PN Medan.
Terdakwa, lanjut tim PH, memiliki alasan untuk membuat
postingan yang dipermasalahkan korban. Terdakwa merasa dirugikan karena gate
arisan dengan istri korban tidak dibayar. Kemudian karena terdakwa merasa
dihina dan difitnah dengan postingan istri korban. Artinya tidak ada niat jahat
(mens rea) dari terdakwa melainkan hanya kekesalan semata dengan kondisi
terdakwa yang sedang hamil tua pada saat itu.
"Maka berdasarkan fakta dan argumentasi hukum tersebut
unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU tidak terpenuhi," jelas tim
PH.
Usai mendengar pembacaan nota pembelaan dari tim PH
terdakwa, lalu majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda
replik (tanggapan atas pledoi terdakwa) dari JPU Evi Yanti Panggabean. Pada
sidang sebelumnya, terdakwa Sevinia alias Selvina (24) dituntut jaksa 3 tahun
penjara. Ibu rumah tangga (IRT) ini dinilai terbukti mencemarkan nama baik
korban Franky, melalui media sosial (Medsos).
JPU Evi Yanti Panggabean dalam nota tuntutannya menyatakan,
terdakwa diyakini melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang
Informasi Transaksi Elektronik (ITE). "Menjatuhkan pidana terhadap Sevinia
alias Selvina berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangi masa
penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sebut JPU.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah
mencemarkan nama baik saksi korban Franky, dan hal yang meringankan terdakwa
selama persidangan berlaku sopan dan dan belum pernah di hukum.
Sebagaimana dikutip dalam surat dakwaan JPU, pada 28
Desember 2020 di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, korban
melihat terdakwa membuat postingan di instastory akun Instagram Selvi_id_Shop
milik terdakwa.
Kemudian, dalam perkataan terdakwa pada instastory akun
Instagram milik terdakwa tersebut dengan mengatakan saksi korban “kutel dan
gadel” telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban.
Kemudian atas serangan itu membuat nama baik saksi korban
menjadi tercemar dan terhina, serta membuat saksi korban malu kepada orang lain
yang sudah melihat postingan terdakwa tersebut.
Akun Instagram milik terdakwa dapat dilihat atau diakses
oleh semua orang baik orang yang mengenal saksi korban maupun yang tidak
mengenal saksi korban karena terdakwa memiliki pengikut sebanyak 21.000 orang.
Selanjutnya, korban yang tidak menerima perbuatan terdakwa karena telah menghina dan mencemarkan nama baik saksi korban di medsos tersebut, melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan.
Kontributor: Abimanyu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
