Tiga Kurir 14 Kg Sabu dan 1896 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati

Kitakini.news - Ketua majelis hakim ketua Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman mati kepada masing-masing tiga terdakwa kurir sabu 14 kg sabu dan1896 butir ekstasi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga:
Ketiga terdakwa diantaranya, Ryan Christopher alias Lau Yong, Ma Can alias Olang dan Cahyono Wijaya alias Angke dinilai terbukti bersalah oleh majelis hakim karena membawa sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia pada Juli 2022 lalu.
"Menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan
hukuman kepada para terdakwa dengan hukuman pidana mati," tegas hakim
dalam amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Pidana Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Hal memberatkan, para terdakwa
tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, para terdakwa
membawa narkotika dari Malaysia melalui jalan laut," ucap hakim.
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU yang pada
persidangan sebelumnya juga meminta agar para terdakwa dihukum mati. Usai
membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU maupun
terdakwa melalui Penasihat Hukumnya untuk mengajukan banding apabila tidak
menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan perkara ini
bermula pada Juli 2022, saat Ryan Christopher alias Lau Yong
(penuntutan terpisah) dihubungi oleh Abing alias Lao Ban (dalam lidik)
menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika di pulau Sumatera.
Tugas terdakwa adalah menerima narkotika jenis sabu di darat
dan akan mengantarkan kepada si penerima sesuai dengan arah dari Abing.
Kemudian yang menjemput narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil esktasi
tersebut dari Negara Malayisa menuju ke darat Pulau Sumatera adalah Ma Can
alias Olang dan Cahyono Wijaya alias Angke (penuntutan secara terpisah), dengan
upah yang dijanjikan sebesar Rp140 juta.
Selanjutnya Ryan yang menerima narkotika jenis sabu dan
narkotika jenis pil ekstasi tersebut untuk diserahkan kepada pembelinya di
berbagai daerah ke pulau Sumatera.
Lalu, pada Jumat 1 Juli 2022 Abing menghubungi Ryan
menerangkan akan ada pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis dan narkotika
jenis pil esktasi ke Kota Pekanbaru, Riau sebanyak 14 bungkus plastik teh Cina,
serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan
narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1896 butir.
Ryan diperitahkan oleh Abing dan menyetujui pekerjaan
tersebut. Selanjutnya Abing menerangkan apabila narkotika jenis sabu sudah
ditangan Ryan untuk terlebih dahulu untuk menghubungi Cahyono Wijaya alias
Angke menanyakan apakah barang berupa narkotika jenis sabu dan narkotika pil
ekstasi tersebut sudah bisa diambil.
Setelah itu, Ryan pun menghubunggi Cahyono yang menerangkan
agar stanbay aja. Karena diperkirakan barang akan keluar antara 6 Juli 2022 dan
paling lama pada 7 Juli 2022. Ryan kemudian memberitahukan hal tersebut kepada
Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu.
Lalu Ryan menyuruh Doni untuk mencari mobil sewa yang bisa
dipakai dalam jangka seminggu, setelah itu Doni mendapatkan kendaraan yang
akan digunakan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil
ekstasi tersebut. Ryan menyuruh Nur untuk ikut dengan terdakwa mengantarkan
narkotika jenis sabu tersebut.
Terdakwa bertemu dengan Cahyono Wijaya alias Angke dan
kemudian menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu dari
perairan Malaysia menuju ke Perairan Negara Indonesia dengan upah yang
dijanjikan setiap kali berhasil menjemput dan menyerahkan narkotika kepada
penerimanya sebesar Rp40 juta rupiah.
Pada 6 Juli 2022 sekira pukul 06.00, terdakwa menghubungi Cahyono memberitahukan titik koordinat penjemputan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di perairan Malaysia.
Sesampainya di titik koordinat tersebut, terdakwa
bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal yang mengemudikan perahu
dari arah Perairan Negara Malaysia dan langsung menanyakan titik koordinat,
lalu terdakwa menjelaskan titik koordinat tersebut.
Saat itu, laki-laki tersebut langsung melemparkan 14 bungkus plastik teh Cina warna hijau serta satu bungkus plastik klip warna putih yang berisikan 1.896 butir pil ekstasi kepada terdakwa. Setelah menerimanya lalu terdakwa menyimpan di bawah jaring perahu kapal milik terdakwa, selanjutnya berangkat dari perairan Negara Malaysia menuju ke Perairan Indonesia.
Kontributor: Abimanyu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
