Kejari Samosir: Tak Ada Pungli di Launching Aplikasi Jaga Desa

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar atau permintaan biaya dari para kepala desa (Kades) terkait kegiatan Launching program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan sosialisasi aplikasi Jaga Desa yang baru-baru ini dilaksanakan di wilayah hukumnya.
Baca Juga:
"Sebagai tanggapan atas sejumlah pemberitaan media online yang menyebut bahwa kegiatan tersebut dibiayai oleh Kades atas arahan dari pihak Kejari Samosir tidak benar alias Hoaks serta cenderung menyesatkan publik," ujar Kepala Kejari Samosir Karya Graham Hutagaol melalui Kasi Intelijen Richard Simaremare, Kamis (10/4/2025).
Pihaknya menyampaikan bahwa tidak pernah ada perintah atau permintaan dari pihak Kejari Samosir kepada Kades untuk membiayai Launching maupun sosialisasi aplikasi Jaga Desa.
"Kita tidak ada mencampurianggaran dana kegiatan itu dan setelah saya pertanyakan kepada APDESI, mereka bilang kalau dana itu adalah dana pribadi, dan bukan dari anggaran desa. Intinya dari mereka untuk mereka," imbuh Richard.
Dia menyebutkan, dalam kegiatan itu juga banyak Kades di Kabupaten Samosir yang tidak bersedia untuk berpartisipasi.
"Karena dalam kegiatan itu tidak ada paksaan," jelasnya.
Richard menegaskan program Jaga Desa sendiri merupakan inisiatif Kejaksaan Agung RI yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana desa.
"Kegiatan ini sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa, serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa," bebernya.
Kejari Samosir juga menekankan bahwa Launching dan sosialisasi aplikasi Jaga Desa ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.
"Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi hukum bagi para pemangku kepentingan di pemerintahan desa," terangnya.
Menurutnya, program ini dilaksanakan demi kebaikan bersama, untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar dimanfaatkan secara optimal dan sesuai peruntukannya.
"Kami mengajak semua pihak untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," tambahnya.
Kejari Samosir berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik dan mengajak semua elemen masyarakat, termasuk media, untuk bersama-sama menjaga integritas dan mendorong pemerintahan desa yang bersih dan transparan. (**)

Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven

Ini Keterangan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Oknum Kades di Padangsidimpuan

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Kejari Samosir Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir Bandang

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI
