Petugas Amankan Dua Pengedar Sabu dan Ganja Dalam Kamar di Batunadua

Kitakini.news - Petugas Satresnarkoba, Polres Padangsidimpuan kembali menyisir pelaku narkoba usai libur Idulfitri 1446 H. Dua pengedar sabu dan ganja diamankan dari kamar rumah pelaku di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Baca Juga:
Kedua pelaku berinisial PT alias Gayus (38) dan IAL (42), diamankan di rumah Gayus, kawasan Jalan Tiang Bendera, pada Senin (7/4/2025) malam.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas, AKP K Sinaga membenarkan penangkapan dua warga Kelurahan Batunadua Jae tersebut. Berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada dugaan transaksi narkotika di rumah pelaku Gayus.
Dari laporan itu lanjutnya, tim opsnal Satresnarkoba menyelidiki lokasi dan memasuki rumah pelaku Gayus. Turut serta juga Kepala Lingkungan II, Kelurahan Batunadua Jae.
"Petugas mendapati kedua pelaku sedang berada di kamar. Dan menemukan barang bukti sabu dan ganja di samping pelaku PT alias Gayus," ujar Sinaga kemarin.
Hasil interogasi, pelaku mengakui barang haram itu ia peroleh dari seorang berinisial ZEH. Dan saat petugas mengejar, yang bersangkutan sudah melarikan diri.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku PT yakni empat bungkus plastik klip berisi 0,42 Gram sabu, satu bungkus plastik klip kosong, 42 bungkus sabu dengan total 81,71 Gram dan uang tunai Rp400 Ribu.
Sedangkan dari pelaku IAL, petugas menyita satu unit ponsel, sepeda motor matik jenis Honda Beat sera uang tunai Rp129 Ribu.

Didampingi Kapolres, Kajari Padangsidimpuan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Sibuluannauli

Respon Aduan Warga, Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika di Hutabalang

Dua Pria Penjual Sabu di Siantar Martoba Diringkus, Bandarnya Melarikan Diri

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas dan Pancing di Rimbasoping
