AKBP Sah Udur Pimpin Penggrebekan Jaringan Narkoba Jalan Nagur Siantar

Kitakini.news - Wilayah hukum Polres Pematangsiantar saat ini banyak diberitakan atau dikabarkan marak peredaran Narkoba. Terkhusus di Gang Erlangga, Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara yang sempat viral diberbagai media online dan informasi masyarakat yang kian resah.
Baca Juga:
Berdasarkan informasi masyarakat dan viral itu, Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak memimpin langsung anggotanya dari Satuan Reserse Narkoba yang dikomandoi Kasat AKP Jonni Pardede untuk melakukan penyisiran dilokasi, Jumat (11/4/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, petugas telah melakukan pengendapan dan pengintai kesalahan satu rumah yang disebut-sebut tempat penjualan Narkoba.
Tak sia-sia, petugas yang dipimpin langsung Sah Udur berhasil menangkap seorang pria berinisial FIS alis Fadil (30), yang juga masuk daftar pencarian oleh tim Satnarkoba Polres Siantar selama ini.
Dimana saat penggerebekan itu, tersangka Fadil sempat melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri dari dalam sebuah rumah yang sudah di kepung oleh petugas.
"FIS saat ditangkap dan hendak dilakukan interogasi, tetap mencoba melarikan diri dengan cara meronta-ronta. Sehingga tangan tersangka langsung di borgol," tutur Sah Udur.
Kemudian petugas dari tim opsnal unit Lidik I Satnarkoba Polres Siantar segera melakukan penggeledahan fisik dan lokasi tempat tersangka ditemukan.
"Sebanyak 59 paket sabu dengan berat bruto 26,93 Gram ditemukan dari sebuah lemari kecil didalam rumah tempat tersangka ditemukan," jelasnya.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti yang ditemukan, uang tunai sebanyak Rp3.035.000, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet hitam berisi plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 3 unit Handphone (HP) merk Samsung, OPPO dan Redmi, 1 pulpen, serta 1 toples.
Selanjutnya, Kapolres memerintahkan untuk segera memboyong tersangka Fadil berserta seluruh barang bukti ke kantor Mapolresta Siantar guna dilakukan pengembangan dan proses hukum berlaku.
"Kepada tersangka dipersangkakan sesuai sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.
Sementara itu, saat dilokasi penangkapan. Sah Udur selain mengucapkan terimakasih, ia juga memberikan pesan moral kepada seluruh warga yang berbondong bondong memadati lokasi untuk menyaksikan proses penangkapan.
"Yakin dan Percayalah lebih baik anak anaknya jual sayur yang halal dari pada menjual narkoba yang merusak bangsa," pungkas Sah Udur.
Sebagai informasi, tersangka Fadil diketahui masih dalam jaringan Danu Cs. Komplotan ini satu bendera dibawah kendali bandar berinisial Vik yang beroperasi di Jalan Nagur, Kota Pematangsiantar.
Sebelum tersangka Fadil, sejumlah pelaku jaringan peredaran dan penggunaan narkotika juga telah diamankan petugas dari lokasi sarang Narkoba itu. (**)

Aksi 'Bang Jago' Rusak Mobil di Jalanan Pekanbaru Viral di Media Sosial

Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Aniaya Warga

Tim Voli Putri YPK Kota Siantar Raih Juara II di Kejuaraan Se-Sumut, KONI Siap Lakukan Pembinaan Atlet Pelajar

Viral di Medsos, Korban Kecelakaan Depan Mako Yonif 122/TS Simalungun Akhirnya Meninggal

Megawati Zebua Bantah Cekik Pramugari, Hanya Ingin Membantu Penumpang Lansia
