Rabu, 16 April 2025

Kuasa Hukum Rahmadi: Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Poldasu Pengecut

Abimanyu - Sabtu, 12 April 2025 12:52 WIB
Kuasa Hukum Rahmadi: Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Poldasu Pengecut
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Tak hadiri sidang Praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka kasus Narkoba, Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan sebut oknum Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut pengecut.

Baca Juga:

Oknum Kepala Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedy Kurniawan yang menangkap dan menjadikan Rahmadi sebagai tersangka atas kepemilikan 10 Gram Narkotika jenis Sabu itu malah tak menampakkan batang hidungnya dalam persidangan.

"Pertama, saaya ingin menjelaskan bahwa pada tanggal 20 Maret 2025, kami tim kuasa hukum Rahmadi telah mendaftarkan Prapradilan ke Pengadilan Negeri Medan terhadap Penyidik unit 1 subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut atas penangkapan dan penetapan status tersangka klien kami Rahmadi," tegas Suhandri Umar Tarigan kepada wartawan, Sabtu, (12/4/2025).

Suhandri Umar menjelaskan, pada tanggal 27 Maret 2025, panggilan untuk sidang pertama telah dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Medan ke pihaknya selaku kuasa hukum pemohon Prapid dan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut.

"Namun, Saya menilai oknum Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut pengecut karena tidak menghadiri sidang Prapid pada 27 Maret 2025 lalu. Persidangan tersebut hanya dihadiri oleh kami dari tim kuasa hukum pemohon Prapid saja," jelas Tarigan.

Karena ketidak hadiran tanpa alasan oknum Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba maupun perwakilannya dari Bidkum Polda Sumut, Hakim pun menunda persidangan sampai 14 April 2025 mendatang.

Karena itu tim kuasa hukum Rahmadi berharap agar pihak Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut/Bidkum hadir secara profesional pada tanggal 14 April 2025 mendatang di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan.

"Kalau berani berbuat harus berani bertanggung jawab. Artinya, harus berani diuji di sidang Prapid terkait proses penangkapan dan penetapan status tersangka klien kami Rahmadi. Kalau pihak penyidik/Bidkum sampai tidak hadir juga pada persidangan kedua tanggal 14 April 2025 ini, berarti mereka kami anggap apa yang dituduhkan kepada klien kami memang omong kosong," kata Tarigan.

Kendati demikian, Suhandri Umar Tarigan menyatakan pihaknya memaklumi hal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan tersebut didasarkan pada dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penangkapan kliennya.

"Yang penting kita sudah mengajukan Prapid atas ketidaksesuaian prosedur terkait penangkapan terhadap klien kita. Di mana dalam proses penangkapan terjadi pemukulan dan tindakan-tindakan di luar Standar Operasi Prosedur (SOP). Ketika dilakukan penangkapan, penggeledahan, penunjukan barang bukti, tidak melibatkan aparat-aparat pemerintahan setempat," tegasnya.

Selain itu, selaku kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan juga menyoroti kesulitan pihaknya dalam memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya dari Ditresnarkoba Polda Sumut.

Meski belakangan, BAP diperoleh setelah pihaknya melaporkan ketidakprofesionalan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut ke Divisi Propam dan diterima melalui pos.

"Kuat dugaan adanya indikasi kriminalisasi terhadap klien kami Rahmadi yang dituding dan ditangkap secara tidak manusiawi atas kepemilikan 10 Gram Narkotika jenis Sabu-Sabu. Ditambah lagi dengan adanya video viral yang menunjukkan Rahmadi dipukuli serta diinjak saat penangkapan," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/4/2025) kemarin menjelaskan, pengajuan Praperadilan merupakan hak setiap individu untuk meminta pengadilan memeriksa apakah proses penyidikan telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Dan itu sah saja. Kalau untuk ketidakhadiran, itu harus ditanyakan ke yang bersangkutan. Karena untuk institusi Polri diwakili oleh Bid Hukum Polda Sumut," ujar Kombes Ferry Walintukan.

Sebelumnya, sidang Prapid yang dipimpin oleh hakim tunggal Cipto Hosari Nababan di Ruang Cakra V PN Medan sempat dibuka, namun pihak termohon maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir di ruang sidang.

Hakim kemudian mengungkapkan bahwa surat panggilan telah dikirimkan melalui jasa pos pada tanggal 25 Maret 2025 dan menduga keterbatasan waktu pengiriman menjadi penyebab ketidakhadiran tersebut. Sidang akhirnya ditunda hingga Senin, 14 April 2025.

Prapid ini sendiri diajukan oleh Suhandri Umar Tarigan menyusul kriminalisasi dan tudingan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram terhadap kliennya, Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai.

Bahkan, video rekaman kamera pengawas yang menunjukkan Rahmadi disiksa saat ditangkap viral di sejumlah media sosial.

Dalam video yang viral itu, tampak jelas Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedy Kurniawan memperlakukan Rahmadi secara tidak manusiawi yakni menginjak-injak dan memukuli.

Namun, seolah membenarkan Tindakan Kompol Dedy Kurniawan dan timnya dari Subdit 3 Ditresnarkoba, Plt Kabid Humas Polda Sumut, sewaktu dijabat Kombes Yudhi Surya Markus Pinem dalam rilisnya menyebutkan bahwa pelaku dalam hal ini Rahmadi melakukan perlawanan dan memprovokasi warga di lokasi penangkapan.

Padahal, berdasarkan pengakuan warga di lokasi kejadian, tidak ada provokasi, apalagi sampai adanya pengerusakan mobil milik polisi.

Oleh karena itu, Rahmadi melalui kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan juga melaporkan para penyidik Ditresnarkoba dan Kompol Dedy Kurniawan yang pernah dicopot dari jabatannya karena melakukan pemerasan sewaktu menjadi Wakapolsek Medan Helvetia ini ke Bidang Propam Polda Sumut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Diduga Bandar Narkoba, Dua Pria Warga Pijor Koling Diamankan Polisi

Diduga Bandar Narkoba, Dua Pria Warga Pijor Koling Diamankan Polisi

Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, Sepeda Motor Polisi Dibakar

Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, Sepeda Motor Polisi Dibakar

Sepeda Motor Polisi Dibakar, Ternyata Ulah Warga Minta para Pelaku Dilepas

Sepeda Motor Polisi Dibakar, Ternyata Ulah Warga Minta para Pelaku Dilepas

Taman Kanak-kanak Diduga jadi Tempat Pesta Narkoba di Pelalawan, Riau

Taman Kanak-kanak Diduga jadi Tempat Pesta Narkoba di Pelalawan, Riau

Komentar
Berita Terbaru