Perkara Lingkungan Hidup, Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Erick Kurniawan

Kitakini.news - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan satu orang terpidana perkara Lingkungan Hidup yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Bengkalis.
Baca Juga:
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Jumat (11/4/2025) menyampaikan, terpidana bernama Erick Kurniawan diamankan dari rumahnya di Villa Makmur Indah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (10/4/2025).
Dikatakannya, saat diamankan Erick tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses eksekusi menjalani hukuman.
Dijelaskan Adre, perkara yang menjerat Erick itu berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024 yang dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 Juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama dua bulan.
"Selain itu yang bersangkutan dan atas nama perusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa) juga dijatuhi pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan ketentuan membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar sebesar Rp250 Juta dalam jangka waktu paling lama enam bulan," paparnya.
Tidak hanya itu, berdasarkan putusan MA tersebut juga terdakwa harus memperbaiki kinerja IPAL sehingga air limbah yang dibuang memenuhi ketentuan baju mutu dalam jangka waktu paling lama 2 tahun serta memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik.
"Dalam perkara ini, terpidana melanggar Pasal 104 Ayat (1) juncto Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.
Sebelumnya, dalam putusan bandingnya, PT Pekanbaru mengubah amar putusan dengan menjatuhkan hukuman kepada Erick dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp200 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sebelumnya oleh PN Bengkalis ia hanya divonis pidana percobaan 1 tahun dan ditangguhkan penahanannya saat persidangan berlangsung April 2023 lalu. Padahal, sejak kasus ini ditangani oleh Gakkum KLHK dan Kejari Bengkalis, Erick selalu ditahan.
Jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya meminta majelis hakim untuk menghukum Erick Kurniawan 7 tahun penjara. Jaksa menuntut Erick dengan Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Selain itu, jaksa juga menuntutnya untuk membayar denda sebesar Rp4 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana diserahkan ke Kejari Bengkalis untuk kemudian menjalani hukumannya," tandas Adre W Ginting.

Korupsi Fasilitas Kredit di BNI Medan, Direktur PT PJLU Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Kejati Sumut OTT Dua Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS di Batubara

Dua Bulan Gaji Tak Dibayar, Puluhan Petugas Kebersihan Binjai Mogok Massal

Komisi D DPRDSU Rekomendasikan Sanksi Bagi Ratusan Perusahaan Yang Limbahnya Tak Beres

Benny Sihotang: DPRD Sumut Akan Dalami Persoalan Pagar Pesisir Pantai di Deli Serdang
