Sikat Dua Ekor Babi, Seorang Pria di Tapsel Diringkus Polisi

Kitakini.news -Seorang pria bertubuh gempal berinisial, HRS alias R (33), warga Desa Huta Pardomuan, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kini sudah diamankan Polisi, Sabtu (5/4/2025) siang.
Baca Juga:
HRS diamankan Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola, Ipda Ansor Harahap, SH, bersama Tim, atas dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap 2 ekor hewan ternak jenis babi milik, Gotlan Marbun, Kamis (6/3/2025) lalu.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi,l melalui Plt Kapolsek Batang Angkola, AKP R Trihardjanto, Senin (7/4/2025) menjelaskan bahwa, kasus dugaan pencurian babi ini terjadi di Desa Huta Pardomuan, Kecamatan Sayur Matinggi.
"Karena merasa keberatan, korban selaku pemilik hewan ternak tersebut, saudara Gotlan Marbun, melaporkan kejadian ini ke Polsek Batang Angkola," jelas Kapolsek.
Berangkat dari laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Lebih kurang selama sebulan melakukan penyelidikan, Kanit Reskrim bersama Tim akhirnya mengungkap kasus ini dan mengamankan pelakunya yang tak lain adalah, HRS alias R.
"Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga menyita barang bukti lain berupa, satu unit sepeda motor tanpa kap dan tanpa nomor polisi, yang diduga digunakannya untuk lakukan pencurian dengan pemberatan," kata Kapolsek.
"Kini, terduga pelaku berikut barang bukti sudah ditahan di Mako Polsek Batang Angkola untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," imbuh Kapolsek menutup. (**)

Curi Burung Warga Dalil Tani Siantar, Dua Pemuda Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa

Pansus LKPJ Usulkan Bentuk Tim Terpadu Mitigasi Banjir di Sumut

Polres Padangsidimpuan Damaikan Kasus Pencurian HP

AKBP Yasir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Polres Tapsel

Curi Televisi, Residivis Curanmor Ditangkap Polisi
