Ini Keterangan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Oknum Kades di Padangsidimpuan

Kitakini.news - Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum sekdes di Desa Ujunggurap, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan atas nama inisial JPS (46) terhadap kekasih Dewi (28) yang mengakibatkan luka bakar di sekujur badan kini sudah mulai menemukan titik terang.
Baca Juga:
Pasalnya, tahap demi tahap sudah dilakukan jajaran satreskrim polres Padangsidimpuan dan hingga pemanggilan saksi-saki.
"Peristiwa itu berawal pada hari Senin 07 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di epan ruko 123 Jalan Baru Kecamatan Batunadua. Dimana sebelum kejadian pelaku datang menjemput korban kerumah dengan alasan membuka warung milik korban, Sesampainya di TKP terjadilah cekcok mulut dimana pelaku cemburu kepada korban karna korban sudah menjelaskan dan mengetahui korban sudah memiliki pacar baru," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, melalui kasi Humas AKP K.Sinaga kepada wartawan, Senin (14/4/2025) malam.
Kemudian lanjut AKP Sinaga, terlapor terus marah marah namun didiamkan oleh korban dan korban pun pergi ke kamar mandi.
Setelah korban keluar dari kamar mandi dan tiba-tiba korban melihat terlapor JPS sudah membawa botol air mineral berisi bensin dan lalu menyiramkan korban dengan bensin dan membakarnya.
"Setelah itu terlapor membawa korban berobat kerumah sakit umum daerah kota Padangsidimpuan," jelas Kasi Humas.
Akibat kejadian tersebut korban dan terlapor mengalami luka bakar mulai dari leher, dada, punggung dan kaki.
Kasi Humas juga membenarkan bahwa modus operandi bahwa terlapor cemburu terhadap korban karna korban memiliki pacar.
Masih kata kasi Humas, berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh dari keterangan pelapor, saksi saksi, terlapor dan olah tkp dan hasil Ver, bahwa perkara ini dapat ditingkatkan ke penyidikan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat(2) KUHPidana.
"Adapun barang bukti yg diamankan sehelai pakaian korban yang terbakar dan 1 buah botol air mineral bekas isi minyak bensin," tandas Kasi Humas.

Petugas Amankan Dua Pengedar Sabu dan Ganja Dalam Kamar di Batunadua

Jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencuri Mobil Modus Pembeli

Tiga Terdakwa Penganiaya Jukir Hingga Tewas Dituntut 9 Tahun Penjara

Peduli Korban Banjir, Polres Padangsidimpuan Salurkan Bantuan Seragam Sekolah

Pelajar Tewas Dianiaya, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Jadi Tersangka
