Kasus Intimidasi Wartawan, Rekan Deddy Sayangkan Lambannya Proses Polrestabes Medan

Kitakini.news - Laporan pengaduan perkara Kasus intimidasi dan perintangan tugas tugas jurnalistik yang dialami Deddy Irawan, di Polrestabes Kota Medan kini baru memasuki tahap pemeriksaan saksi, pada Rabu (16/4/2025).
Baca Juga:
Rekan Deddy yang juga sebagai saksi atas laporan ini, Matius Matatias Gea menyayangkan lambannya proses penyelidikan dari pihak Satuan Reskrim Polrestabes Medan.
Hal itu disampaikannya, seusai Matius diambil keterangan pasca terjadi peristiwa intimidasi Deddy saat melakukan peliputan di Pengadilan Negeri Medan Petisah, pada Selasa (25/2/2025) lalu.
"Saya pribadi merasa takut dan terganggu untuk menjalankan tugas-tugas Jurnalistik, jika ini tidak diusut secara tegas dan cepat," Ucapnya didepan gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
Menurutnya, jika perkara ini tak ditangani serius oleh pihak kepolisian, maka ditakutkan akan menimbulkan banyak Jurnalis yang akan menjadi korban kedepannya.
"Dimana bisa saja dikemudian hari saya atau wartawan lain akan menjadi korbannya. Karena di PN saja bisa terjadi, apalagi di tempat lain," tegas Matius.
Sebabnya Matius yang juga sering melakukan peliputan dilingkungan Polda Sumut itu meminta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto agar memberi atensinya atas kasus ini.
Dimana intimidasi ataupun perbuatan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik itu merupakan perbuatan yang tidak bisa ditolerir.
"Kalau jurnalis saja bisa diancam di tempat-tempat seperti ini, bagaimana dengan masyarakat biasa. ini tak boleh terjadi, tidak boleh ada orang yang arogan atau bergaya preman di Pengadilan. Pengadilan itu merupakan tempat untuk mendapatkan keadilan, bukan tempat untuk diintimidasi ataupun tempat perbuatan melawan hukum," tuturnya dengan wajah kesal.
Ungkap Matius terkait lambannya penanganan kasus ini tidak mencerminkan kemitraan yang baik antar Polri dan Jurnalis. Sebagaimana diketahui kedua ini kerap disebut-sebut sebagai mitra.
" Sering kita dengar Kapolres, Kapolda mengatakan jika insan pers itu merupakan mitra pihak kepolisian. Jadi tolong pak Kapolres, mitra bapak sedang diintimidasi. Jangan sampai berlarut-larut kasus ini, kita hanya meminta pelaku ditangkap dan diadili. Agar tidak ada Deddy-Deddy lain yang akan menjadi korban orang-orang tidak bertanggung seperti ini," imbuhnya.

Dimintai Mobil untuk Kerja, Ayah Ajak Anaknya Bunuh Sopir Taksi

Kasus Penipuan Rp758 Juta, Pemilik Sanggar BCP Dihukum Dua Tahun Penjara

Ketua KBPP Polri Medan H. Ade Suherman Meninggal Dunia, Kapolrestabes Medan Turut Melayat

Kapolrestabes Medan Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Jelang Idul Fitri 1446 H

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu dari Malaysia, Sita 811 Pil Ekstasi
