Minggu, 20 April 2025

Pidsus Kejari Medan Amankan Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI Senilai Rp21,91 M

Abimanyu - Sabtu, 19 April 2025 19:45 WIB
Pidsus Kejari Medan Amankan Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI Senilai Rp21,91 M
Teks foto : Kantor Kejari Medan. (Dok Kejari Medan)

Kitakini.news - Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS (64), tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), senilai Rp21,91 Miliar.

Baca Juga:

"Ya, RS ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis (17/4/2025), berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025," ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).

Dirinya mengatakan, tersangka RS diduga melakukan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang berada di kawasan Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan, dan tidak sesuai dengan ketentuan.

"Berdasarkan surat penetapan tersangka, Kejari Medan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS," jelasnya.

Sebelumnya kata Rizza, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan secara resmi lebih dari tiga kali untuk menghadiri panggilan. Namun tersangka tidak kooperatif hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

"Selanjutnya setelah kita menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, kita bersama personel Polrestabes Medan serta Kepala Lingkungan setempat bergerak menuju lokasi kediaman tersangka," sebutnya.

Setibanya di lokasi, tim gabungan bertemu dengan tersangka yang sedang berada di rumah bersama anaknya. Kepada tersangka, petugas kemudian membacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan, yang disampaikan secara terbuka dan disaksikan oleh anaknya.

"Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan, sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan," jelasnya.

Dalam perjalanan ke Rutan, tersangka berkomunikasi secara intensif dengan penasihat hukumnya menggunakan telepon genggam miliknya. Setibanya di Rutan, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga tim segera menghubungi RSUD Dr. Pirngadi Medan.

Meski demikian hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan tidak ada hal yang menghambat proses penahanan. Namun, ketika akan diserahkan ke pihak Rutan, tersangka kembali berpura-pura tidak sadar, sehingga pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara.

"Tersangka akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan dan mendapat tindakan medis serta perawatan inap pada pukul 19.30 WIB," kata Rizza.

Sebagaimana diketahui, penetapan status tersangka terhadap RS dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi lebih dari tiga kali panggilan tanpa alasan yang sah. Selain itu, selama proses penyidikan, tersangka secara terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.

Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum.

Lebih lanjut disampaikan Rizza, pihaknya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional.

"Kejari Medan juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum," jelas Rizza.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 21.911.000.000 atau Rp21,91 Miliar lebih.

Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven

Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI

Kajari Medan Siap Beri Masukan Konstruktif untuk Pemko Medan

Kajari Medan Siap Beri Masukan Konstruktif untuk Pemko Medan

Kajari Medan Raih Penghargaan Satker Implementasi SAKIP Terbaik

Kajari Medan Raih Penghargaan Satker Implementasi SAKIP Terbaik

Kejari Medan Segera Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif BRI Rp6,28 M Masuk DPO

Kejari Medan Segera Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif BRI Rp6,28 M Masuk DPO

Kejari Medan Tuntut Mati 19 Terdakwa Narkotika Sepanjang 2024

Kejari Medan Tuntut Mati 19 Terdakwa Narkotika Sepanjang 2024

Komentar
Berita Terbaru