Selasa, 22 April 2025

Tak Tahan Lihat Adegan Ciuman di Televisi, Ayah Setubuhi Anak Kandung

Azzaren - Selasa, 22 April 2025 15:15 WIB
Tak Tahan Lihat Adegan Ciuman di Televisi, Ayah Setubuhi Anak Kandung
Teks foto : Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Seirampah, Senin (21/4/2025) dengan terdakwa atas nama S. (James)

Kitakini.news - Seorang ayah tega melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sampai berkali-kali. Hal itu terungkap saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Seirampah, Senin (21/4/2025) dengan terdakwa atas nama S (42 Tahun) warga Perbaungan.

Baca Juga:

Terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Sergai Wira Siregar dan Fikri Adiyasa Rosidin dalam dakwaannya yang dibacakan dihadapan Ketua Majelis Novira, dengan anggota Ayu Melissa Manurung dan Virda.

Kasi Intel Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/4/2025) membenarkan bahwa agenda sidang perdana dengan terdakwa S adalah agenda pembacaan dakwaan.

Hasan menyebutkan dalam dakwaannya, JPU membacakan kronologis terjadinya perkosaan yang dilakukan terdakwa S awal pertama kalinya. Anak korban disetubuhi pada sekitar bulan Juli di tahun 2021 di rumah terdakwa di kawasan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai.

Pada saat itu terdakwa sedang menonton film di televisi yang ada adegan ciumannya, sehingga hasrat birahi terdakwa timbul. Kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar anak korban yang berada di depan kamar terdakwa.

Korban yang takut atas perbuatan terdakwa, tidak bisa melakukan perlawanan lebih kepada ayah kandungnya sendiri. Setelah itu, terdakwa tetap memaksa korban agar korban tidak melawan perbuatannya tersebut sampai dilakukan berkali-kali, apalagi ada ancaman akan dibunuh.

Kejadian serupa terulang sampai beberapa kali, lanjut Kasi Intel hingga akhirnya, anak kandung korban sebut saja namanya Bunga, pada satu kesempatan bermain ke rumah tetangga dan menceritakan kejadian tersebut kepada seorang ibu dan ibu tersebut langsung memberitahukan kepada ibu kandung korban LK dan melaporkannya ke Polsek terdekat.

Terdakwa dalam perkara ini, diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

JPU dalam dakwaannya menuntut terdakwa 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Sidang selanjutnya, tambah Hasan Afif Muhammad, akan digelar 28 April 2025 dengan agenda pembacaan putusan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jatanras Polres Siantar Amankan Pelaku Pencabulan Dua Siswi Asal Simalungun

Jatanras Polres Siantar Amankan Pelaku Pencabulan Dua Siswi Asal Simalungun

Polres Indragiri Hilir, Riau Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polres Indragiri Hilir, Riau Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Yayasan Burangir: Sekolah Tak Boleh Asal Mengeluarkan Siswi Korban Pencabulan

Yayasan Burangir: Sekolah Tak Boleh Asal Mengeluarkan Siswi Korban Pencabulan

Pemuda di Padangsidimpuan Cabuli Siswi SMP Hingga Sebar Vidio Tak Senonoh

Pemuda di Padangsidimpuan Cabuli Siswi SMP Hingga Sebar Vidio Tak Senonoh

Oknum Pelatih Karate Cabuli Muridnya, Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Oknum Pelatih Karate Cabuli Muridnya, Dihukum 6,5 Tahun Penjara

LKBH FSH UIN Syahada Apresiasi Penangkapan Pelaku Pencabulan di Padangsidimpuan

LKBH FSH UIN Syahada Apresiasi Penangkapan Pelaku Pencabulan di Padangsidimpuan

Komentar
Berita Terbaru