Rabu, 23 April 2025

Peras Pengusaha di Medan, Jaksa Gadungan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 22 April 2025 22:15 WIB
Peras Pengusaha di Medan, Jaksa Gadungan Dituntut Tiga Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Dua terdakwa pelaku penipuan dan pemerasan modus mengaku sebagai jaksa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora, seorang jaksa gadungan bersama temannya, Hermansyah Putra Nasution alias Manca bin Syahrul Nasution dituntut tiga tahun penjara karena peras pengusaha, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga:

Kedua terdakwa dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha di Kota Medan, Donar Agustinus Siregar.

JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Septebrina Aidah Silaban, menilai keduanya telah melanggar dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," tuntut Septebrina dalam sidang di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha lalu mendengarkan pembelaan (pleidoi) secara langsung dari Andi yang tak menggunakan penasihat hukum (PH).

Sementara, Hermansyah melalui Penasehat Hukumnya diberi kesempatan oleh hakim untuk menyiapkan dan membacakan pleidoi pada Selasa (29/4/2025) mendatang.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Andi dan Hermansyah ditangkap pihak Kejati Sumut di Kilat Kuphi, Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (3/12/2024) malam lalu.

Saat itu, Andi mengaku sebagai seorang jaksa fungsional Kejati Sumut mengajak Hermansyah untuk memeras Donar yang merupakan penyedia dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Sibolga.

Singkat cerita, Donar pun menyerahkan uang Rp1 juta kepada Andi setelah diperas. Usai memeras, Andi dan Hermansyah pun meninggalkan warung kopi (warkop) tersebut.

Ketika hendak meninggalkan warkop, tim Intelijen Kejati Sumut yang sudah berada di lokasi kemudian menangkap Hermansyah. Sedangkan, Andi ditangkap di sekitaran Jalan Sei Serayu Medan. Setelah ditangkap, keduanya pun diboyong ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat diperiksa, pihak Kejati Sumut berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, kartu anggota Kejati Sumut atas nama Andi, S.H., kartu anggota Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, dua unit HP Xiaomi putih, satu unit HP HD screen warna hitam, sebuah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul, serta sebuah martil. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bukti Termohon Lemah, Kuasa Hukum Rahmadi Minta Hakim Batalkan Penetapan Status Tersangka

Bukti Termohon Lemah, Kuasa Hukum Rahmadi Minta Hakim Batalkan Penetapan Status Tersangka

Kejari Medan dan Forwakum Sumut Komit Bersinergi Maksimalkan Pelayanan

Kejari Medan dan Forwakum Sumut Komit Bersinergi Maksimalkan Pelayanan

Dugaan Terlibat Penggelapan, PH Yenny Minta Pimpinan Bank Mega dan PT Kejar Diperiksa

Dugaan Terlibat Penggelapan, PH Yenny Minta Pimpinan Bank Mega dan PT Kejar Diperiksa

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Macet di BRI Tanjung Pura Divonis Bervariasi

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Macet di BRI Tanjung Pura Divonis Bervariasi

Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru