Simpan Sabu di Tutup Aki Motor, Dua Pria Ditangkap Polres Binjai

Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Binjai menangkap dua orang laki-laki DJH, 37 tahun dan AM, 31 tahun, di Jalan Soekarno-Hatta kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (21/4/2025) dini hari.
Baca Juga:
Penangkapan berawal saat petugas sedang melakukan patroli ke lokasi daerah rawan terjadinya gangguan kamtibmas seperti kasus begal dan Curanmor.
Saat sedang melaksanakan Patroli, petugas melihat dua orang laki-laki di lokasi kejadian, yangsedang berdiri tepat disamping motornya.
"Mengingat saat itu jalan sudah sepi sehingga petugas mendatanginya dengan maksud menanyakan apakah butuh bantuan," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (23/4/2025).
"Saat akan didatangi oleh petugas, kedua pria tersebut melarikan diri menggunakan motornya.Namun petugas berhasil menangkap keduanya," ujar AKP Junaidi.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan ditemukan lima buah plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan Bruto 6,18 Gram, satu plastik kosong transparan, satu tutup aki motor warna hitam,2 unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda beat warna putih biru nopol BK 4283 AFU.
"Sabu-sabu tersebut disimpan dalam tutup aki sepeda motor tersangka," tutur Junaidi.
Keduanya mengaku tinggal di kawasan Pulau Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur kota Medan dan mengakui bahwa narkoba jenis Sabu-Sabu tersebut akan diedarkan di Kota Binjai.
"DJH dan AM dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," ujar Kasi Humas Polres Binjai. (**)

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Rahmadi Siap Buka-Bukaan di Pokok Perkara

Ketua PN Medan Dipromosikan Jabat Hakim Tinggi PT Palembang

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Sibuluannauli

Polres Binjai Tangkap Pengedar Pil Ekstasi

Nekat Jual Sabu di Binjai, Pemuda Asal Langkat Disikat Polisi
