Bunuh Ibu Kos, Seorang Lansia 65 Tahun Dituntut 13 Tahun Penjara

Kitakini.news -Pria lanjut usia (Lansia) Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena membunuh ibu kos bernama Netty diJalan Badak No. 32, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.
Baca Juga:
Lansia warga Gang Tongkat, Jalan Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 338 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," tuntut JPU AP. Frianto Naibaho dalam sidang di uang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/4/2025).
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution kemudian menunda sidang yang akan kembali dilanjutkan, Rabu (30/4/2025) mendatang dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) dari terdakwa.
Sebagaimana diketahui, korban Netty dibunuh di rumahnya, Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.20 WIB lalu.
Awalnya, Selasa (22/10/2024) sekitar siang hari, Johanes meminjam uang Rp1 Juta kepada Netty untuk menebus Handphonenya yang digadaikan.
Namun, saat itu Netty tidak ada uang. Keesokan harinya tepatnya, Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.00 WIB, Johanes menunggu Netty sambil membuat Kopi. Kemudian, sekira pukul 07.20 WIB Netty datang untuk menjaga toko.
Selanjutnya, Johanes mendatangi Netty dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut. Namun, lagi-lagi Netty mengaku tak ada uang. Kemudian, Johanes mengancam Netty dengan sebilah pisau.
Merasa terancam, Netty mencoba melindungi diri dengan memegang pisau yang ditodongkan Johanes dengan Tangan Kiri hingga terluka. Setelah itu, Netty berteriak kesakitan.
Karena Netty menjerit, Johanes pun menusuk pipi kiri dan dada kanan Netty sampai terjatuh ke lantai dengan bersimbah darah.
Melihat itu, Johanes langsung meninggalkan Netty dan melarikan diri ke Siborong-borong. Akibat perbuatan tersebut, Netty meninggal dunia. (**)

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Rahmadi Siap Buka-Bukaan di Pokok Perkara

Ketua PN Medan Dipromosikan Jabat Hakim Tinggi PT Palembang

Peras Pengusaha di Medan, Jaksa Gadungan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Bukti Termohon Lemah, Kuasa Hukum Rahmadi Minta Hakim Batalkan Penetapan Status Tersangka

Dugaan Terlibat Penggelapan, PH Yenny Minta Pimpinan Bank Mega dan PT Kejar Diperiksa
