Minggu, 27 April 2025

Bawa 20 Kg Sabu dari Riau ke Medan, Dua Kurir Dituntut Mati

Abimanyu - Jumat, 25 April 2025 15:17 WIB
Bawa 20 Kg Sabu dari Riau ke Medan, Dua Kurir Dituntut Mati
Teks foto : Suasana sidang perkara peredaran narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Nekat membawa 20 Kg sabu dari Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau ke Kota Medan, dua terdakwa kurir, Jasri dan Heri Chandra dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer. Adapun dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jasri dan terdakwa Heri Chandra oleh karena itu dengan pidana mati," tuntut JPU Kejaksaan Negeri Belawan, Rizki Fajar Bahari, dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan.

Menurut JPU, hal yang memberatkan ialah perbuatan Jasri dan Heri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan keadaan yang meringankan, kata jaksa, tidak ada.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Philip M. Soentpiet menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada, Senin (5/5/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula pada Selasa (10/9/2024) sekira 21.30 WIB lalu. Saat itu, Jasri dihubungi Wak Alang (DPO) dan disuruh untuk mengantarkan sabu bersama Heri dengan mengendarai mobil Honda BRV.

Kepada Jasri, Wak Alang menjelaskan bahwa Heri bersama Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis (12/9/2024) dini hari dan kemudian mereka pun bertemu.

Di situ, Wak Alang menjelaskan bahwa dirinya telah menyiapkan 20 kg sabu di dalam mobil Honda BRV tersebut. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, Jasri dan Heri berangkat menuju Kota Medan.

Singkat cerita, pada Jumat (13/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB, mereka pun sampai di jalan tol Lubuk Pakam dan menghubungi orang yang akan menerima sabu tersebut.

Namun, ketika mereka hendak keluar dari pintu tol Bandar Selamat, tiba-tiba mereka dikejar oleh satu unit mobil. Melihat itu, seketika Jasri pun mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, akan tetapi tetap dikejar.

Hingga akhirnya Jasri dan Heri berhasil diberhentikan oleh satu unit mobil yang rupanya berisi anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Seketika polisi langsung menangkap Jasri dan Heri, serta menggeledah mobil yang mereka kendarai. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat 20 kg. Setelah itu, mereka dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sidang Prapid Rahmadi, Kuasa Hukum Kecewa Ahli Pidana Termohon Tidak Konsisten

Sidang Prapid Rahmadi, Kuasa Hukum Kecewa Ahli Pidana Termohon Tidak Konsisten

Aniaya Prajurit TNI hingga Buta, Anggota OKP Dituntut Empat Tahun Penjara

Aniaya Prajurit TNI hingga Buta, Anggota OKP Dituntut Empat Tahun Penjara

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI

Kasus Penipuan Rp758 Juta, Pemilik Sanggar BCP Dihukum Dua Tahun Penjara

Kasus Penipuan Rp758 Juta, Pemilik Sanggar BCP Dihukum Dua Tahun Penjara

Dugaan Kriminalisasi, Kompol Dedy Diprapidkan Warga Tanjungbalai ke PN Medan

Dugaan Kriminalisasi, Kompol Dedy Diprapidkan Warga Tanjungbalai ke PN Medan

Dua Terdakwa Kasus Korupsi BNI Rp17,7 Miliar Divonis Bebas PN Medan

Dua Terdakwa Kasus Korupsi BNI Rp17,7 Miliar Divonis Bebas PN Medan

Komentar
Berita Terbaru