Sabtu, 15 Maret 2025

Isu Penculikan Anak di Padangsidimpuan, Polisi Ancam Penyebar Hoaks

- Minggu, 05 Februari 2023 19:20 WIB
Isu Penculikan Anak di Padangsidimpuan, Polisi Ancam Penyebar Hoaks

Kitakini.news - Isu penculikan anak sempat membuat heboh di Kota Padangsidimpuan melalui jaringan media sosial (medsos) WhatsApp group.

Baca Juga:

Ada rekaman suara sekitar 1 menit 20 detik yang beredar luas di masyarakat dan menimbulkan keresahan.

Adapun rekaman suara terkait penculikan anak itu, dalam pesannya menyebutkan kejadian ada di Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Kabar ini pun membuat para orangtua resah dan khawatir.

Namun berdasarkan pernyataan Kepala Lingkungan I dan II Kelurahan Padangmatinggi, Salapian Siregar dan Nasruddin Ritonga mengatakan bahwa informasi penculikan anak itu menyesatkan dan hoaks. Mereka meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak panik.

"Kita mewanti-wanti, jangan sampai ada kejadian di mana orang tidak bersalah menjadi korban pengeroyokan lantaran adanya isu penculikan anak ini," sebut kedua kepala lingkungan ini saat ditemui.

Sementara dari pihak kepolisian, Kasatreskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung didampingi KBO Ipda Andika Sembiring pada Sabtu (4/2/2023) kemarin mengatakan pihaknya telah menyelidiki kebenaran isu tersebut.

Polisi menyisir berbagai lokasi untuk mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah sumber, seperti pihak sekolah, lingkungan dan kelurahan. Namun tidak satupun ada informasi tentang kasus penculikan anak di Kota Padangsidimpuan.

Pihak Polres Padangsidimpuan pun menyampaikan hal yang sama, bahwa isu penculikan di sebuah taman kanak-kanak kawasan Kelurahan Padangmatinggi adalah berita bohong.

Maria Marpaung mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum pasti kebenarannya. Ia juga meminta supaya warga jangan ikut-ikutan menyebarkan informasi yang belum pasti.

"Jangan mudah menyebar atau sebelum di ketahui kebenaran isu tersebut, apalagi menyebar lewat media sosial,” katanya.

Jika kita tidak bermedia sosial yang baik katanya, para netizen akan berhadapan dengan pasal 45A ayat (1) UU ITE. Disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Menyebarkan berita bohong itu bisa dikenakan pidana,” ungkapnya.

Selain itu, Maria juga menegaskan adanya sanksi dan tindakan tegas kepada pelaku penyebar hoaks.

“Untuk yang menyebar hoax apabila ini terbukti ini bisa kita tindak dengan UU ITE," tandasnya.


Kontributor: Efendi Jambak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru