Penembakan Mantan Anggota Dewan, Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka

Kitakini.news - Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap mantan anggota DPRD Langkat, Paino, yang tewas ditembak. Sebanyak 5 orang pun ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra, dalam rilis pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Paino di Aula Mapolda Sumut, pada Senin (13/2/23).
Kapolda menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran dan bayaran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.
"Ini sudah direncanakan. Ada 5 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Kita masih selidiki kasus untuk mengungkap potensi tersangka lainnya," ungkap Irjen Pol Panca Putra.
Kelima tersangka itu masing-masing LS Ginting (26) sebagai otak pembunuhan, D Bangun (38) sebagai eksekutor, serta 3 tersangka yang berperan membantu eksekutor yakni P (43), MH (27), dan SY (27).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka D melakukan aksi penembakan menggunakan senjata api rakitan dengan bayaran Rp10 Juta.
Adapun motif para tersangka melakukan pembunuhan dipicu persaingan usaha kelapa sawit antara korban dan tersangka LS otak pembunuhan.
"Motifnya karena usaha antara korban dan otak pembunuhan. Persaingan usaha mengepul kelapa sawit dari petani hingga berujung kebencian terhadap korban," tambah Panca.
Selain menunjukkan 5 tersangka, polisi juga menampilkan barang bukti senjata api rakitan, 6 unit sepeda motor, dan uang tunai sebagai upah.
Kelima tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Kontributor: Azzareen

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
