Satlantas Polres Belawan Sosialisasikan Penerapan Penindakan Etle

Kitakini.news - Petugas Satlantas Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan sosialisasi penerapan penindakan pelanggaran lalulintas dengan menggunakan bukti pelanggaran (Tilang) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Kamis (16/2/2023).
Baca Juga:
Sosialisasi itu ditujukan kepada sopir angkutan kota (Angkot) di pangkalan Angkot trayek 61Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Pelabuhan Belawan.
Bimbingan penyeluhan terhadap sopir Angkot tentang peraturan berlalu lintas serta menghimbau agar supir angkot jangan parkir sembarangan, penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja serta mensosialisasikan penerapan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik (E-tle),” kata Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom, Jumat (172/2023).
Menurut Pittor, hasil yang akan dicapai agar situasi
Kamtibmas di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan menjadi aman dan kondusif sehingga
dapat menekan tindak pelanggaran lalu lintas, kemacetan lalu lintas dan menekan
angka kecelakaan serta tindak pidana.
Kemudian supir angkot dapat merasa keberadaan polisi berada
di tengah masyarakat sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat dengan
adanya edukasi kegiatan penyuluhan.
Diharapkan supir angkot dapat menjadi pelopor keselamatan
berlalu lintas sehingga dapat menyelamatkan anak bangsa dari korban kecelakaan lalu
lintas,” ucap Pittor Gultom.
Kontributor: Desrin Pasaribu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
