Eksekusi Ricuh, PN Kabanjahe Dinilai Jalankan Putusan Yang Tidak Berkekuatan Hukum Lagi

Kitakini.news - Proses eksekusi tapak rumah seluas 600 m² di Jalan Kapten Pala Bangun, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berlangsung ricuh. Ahli waris TBMA Pandapotan Damanik, memprotes eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Kabanjahe, dinilai keliru karena putusan yang dijalankan, sudah tidak lagi berkekuatan Hukum.
Baca Juga:
Baru saja petugas eksekusi tiba, ahli waris TBMA Pandapotan Damanik sudah melakukan aksi protes. Mereka menyebutkan, putusan eksekusi yang diterbitkan Pengadilan Negeri Kabanjahe cacat hukum.
Lahan yang menjadi objek sengketa, sudah 6 kali dimenangkan oleh ahli waris dengan nomor putusan Putusan Mahkamah Agung No. 2262 K/Pdt/1993 tanggal 16 Agustus 1994 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 7/PDT/1992/PT- MDN tanggal 24 Februari 1992 jo. Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 74/Pdt.G/1990/PN-Kbj tanggal 13 Mei 199.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 2262 K/Pdt/1993 tanggal 16 Agustus 1994 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 7/PDT/1992/PT- MDN tanggal 24 Februari 1992 jo. Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 74/Pdt.G/1990/PN-Kbj tanggal 13 Mei 1991.Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 16/Pdt.G/2021/PN.Kbj, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1807 K/Pdt/2009 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.76/Pdt/2008/PT.Mdn jo. Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe 32/Pdt.G/2006/PN.Kbj. Putusan Mahkamah Agung RI no. 3145 K/Pdt/2001 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 319/PDT/1999/PT-MDN jo.Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe 25/Pdt.G/1998/PN-Kbj. Selanjutnya Putusan Mahkamah Agung RI No. 3147 K/Pdt/2001 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 318/PDT/1999/PT-MDN jo.Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 24/Pdt.G/1998/PN-Kbj.
Kemudian Putusan Mahkamah Agung RI No. 3146 K/Pdt/2001 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 322/PDT/1999 jo. Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 23/Pdt.G/1998/PN.Kbj
Namun dalil tersebut diabaikan dan Panitera memerintahkan puluhan pekerjaan untuk langsung menghancurkan rumah papan yang berdiri di atas lahan tersebut.
Dibantu pengamanan oleh aparat Polres Tanah Karo, proses eksekusi, tidak mampu dihadang.
"Kalau kami kalah, kami siap meninggalkan rumah dan lahan.milik orangtua kami, tapi hanya perkara pertama kami kalah, namun saling gugat berikutnya kami enam kali menang . Kami sudah tidak tau lagi mau mengadu kepada siapa. Hanya tinggal kepada Presiden, Wakil Presiden, Ketua Mahkamah Agung dan Menkopolhukam kami menaruh harapan. Lawan kami orang hebat di Mahkamah Agung," ujar Sidar Damanik, salah seorang ahli waris TBMA Pandapotan Damanik kepada wartawan, Senin, 20 Februari 2023.
Eksekusi juga dilakukan terhadap bangunan ruko berlantai tiga yang ada disebelah lahan tersebut. Proses eksekusi terhadap bangunan toko merek Bola Mas ini lebih alot. Kuasa hukum pemilik ruko, mengaku, lahan tempat berdiri ruko, sudah memiliki sertifikat.
Kericuhan kembali terjadi. Namun akhirnya proses eksekusi terhadap toko yang menjual sparepart mobil ini, berhasil dilakukan.
Dilain pihak, Efendi, Panitera PN Kabanjahe ketika diwawancarai menyebutkan, bahwa mereka hanya menjalankan pelaksanaan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 7/Pdt/Eks/2022/35/Pdt.G/1985/PN.Kbj tanggal 16 Januari 2023 sebagaimana Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi No.35/Pdt.G/1985/PN.KBJ tanggal 14 Pebruari 2023.
"Eksekusi ini kami lakukan berdasarkan surat putusan eksekusi yang ditanda-tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe," jelasnya singkat.(End)

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
