Jumat, 22 November 2024

Miliki Izin Operasional, Direktur Sebut PT KKC Diakui Pemerintah

- Senin, 19 Desember 2022 17:46 WIB
Miliki Izin Operasional, Direktur Sebut PT KKC Diakui Pemerintah

Kitakini.newsDirektur PT  Kartika Karya Cipta (KKC) Suher menyampaikan pernyataan bahwa perusahaan miliknya yang bergerak di bidang penyalur tenaga kerja (outsoursing) resmi dan diakui pemerintah Kabupaten Deliserdang sesuai izin yang dikeluarkan.

Baca Juga:

Demikian disampaikan Direktur PT KKC Suher kepada wartawan sambil menunjukkan surat izin resmi operasional penyalur tenaga kerja, akhir pekan lalu.

Suher mengatakan bahwa perusahaannya telah memiliki surat izin resmi dari pemerintah sebagai dasar operasional perusahaan itu.

Dikatakannya, sebanyak 80 orang tenaga kerja yang dipekerjakan disejumlah perusahaan industri tidak pernah melakukan protes karena pihaknya mematuhi  jam kerja sesuai  peraturan pemerintah. "Kemudian mengutamakan kesejahteraan serta keselamatan pekerja" jelas Suher kepada wartawan.

Sehingga katanya, jika ada isu yang kedengarannya bahwa PT KKC ilegal, dengan tegas Suher mengatakan tidak benar.

"Tidak pernah tenaga kerja yang sudah disalurkan bekerja di berbagai industri menyatakan operasional PT KKC ilegal," jelas Suher.

Salah seorang tenaga kerja, Jhon Kurnia Damanik (32), warga Desa Sinargunung Kecamatan Labuhandeli Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara mengatakan bahwa dirinya pernah mengalami kecelakaan kerja dan menjalani operasi di rumah sakit.

"Seluruh biaya pengobatan dan operasi hingga sembuh, tidak ada mengeluarkan biaya karena pendampingan menejemen PT KKC," ungkapnya.

Menurut Jhon, terkait pembayaran gaji dibayar tepat waktu, begitu juga THR , hubungan Pimpinan PT KKC dengan para pekerja sangat akrab.

Senada dengan hal itu, Abdullah (39) juga Dedy Irawan (30) warga Gang Manggis Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan mengatakan manajemen PT KKC dinilainya sangat baik karena tenaga kerja yang disalurkan disertakan sebagai peserta BPJS, ada seragam kerja, gaji lumayan dan diberikan tunjangan hari raya (THR) setiap tahun.

Ketiga tenaga kerja yang disalurkan PT KKC menyatakan hingga saat ini  menilai pimpinan perusahaan itu bertanggungjawab kepada tenaga kerja yang disalurkan sesuai peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan.

"Jika ada pihak-pihak yang mengatakan operasionalnya ilegal, tidak benar itu," ucap mereka.




Kontributor:Desrin Pasaribu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diskominfo Medan Gelar Sosialisasi untuk Mencegah Ancaman Siber

Diskominfo Medan Gelar Sosialisasi untuk Mencegah Ancaman Siber

DPRD Kota Medan Terima Kunjungan DPRK Aceh Besar untuk Pelajari Potensi PAD

DPRD Kota Medan Terima Kunjungan DPRK Aceh Besar untuk Pelajari Potensi PAD

PGN Cetak Kinerja Positif di Triwulan III 2024, Pendapatan Meningkat 5%

PGN Cetak Kinerja Positif di Triwulan III 2024, Pendapatan Meningkat 5%

Justim Hubner Diturunkan, Timnas Dalam Kondisi Prima Hadapi Australia

Justim Hubner Diturunkan, Timnas Dalam Kondisi Prima Hadapi Australia

Timnas U-19 Indonesia Siap Hadapi Malaysia di Semifinal ASEAN U-19 Boys Championship 2024 Malam Ini

Timnas U-19 Indonesia Siap Hadapi Malaysia di Semifinal ASEAN U-19 Boys Championship 2024 Malam Ini

Pasca Penembakan Donald Trump, Berikut Korban Hingga Terduga Pelaku...

Pasca Penembakan Donald Trump, Berikut Korban Hingga Terduga Pelaku...

Komentar
Berita Terbaru