Kurir 15.000 Butir Ekstasi Dituntut 20 Tahun Penjara

Kitakini.news
- Jaksa Penuntut Umun (JPU) Sri Delyanti menuntut Rahmad Akbar (30), terdakwa
kasus 15.000 butir pil ekstasi dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dalam
sidang di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga:
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20
tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," tuntut jaksa.
Jaksa menilai, perbuatan warga Langsa itu terbukti melanggar
Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor: 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo.
Pasal 55 Ayat 1 ke-1 A KUHPidana.
"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima
gram," ujar jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan
berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," tutur jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang
diketuai Martua Sagala menunda persidangan untuk dilanjutkan hingga pekan
mendatang dengan agenda pledoi.
Sementara dalam dakwaan jaksa menjelaskan, kasus ini bermula
ketika terdakwa disuruh untuk mengantarkan ekstasi dari Kota Langsa ke Kota
Medan dengan upah Rp10 juta.
Namun saat diperjalanan, petugas polisi menghentikan mobil
yang dibawa terdakwa dan saat digeledah ditemukan 15 ribu pil ekstasi.
Kontributor: Abimanyu

Remaja 14 Tahun Asal Medan, Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Berkuda Asian

DPRD Medan Desak RS Mitra Sejati Lengkapi Izin dan Sertifikat Laik Fungsi

Komisi IV DPRD Medan Tuntut Revisi Izin RS Mitra Sejati

Asren Nasution Apresiasi IWABA Medan Berikan Bantuan ke UPTD Anak dan Balita

Korupsi Kredit Fiktif, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ka Unit BRI Kutalimbaru
