Bos KTV Zoom Disidang Pekan Depan Perkara 10 Butir Ekstasi

Kitakini.news – Bos KTV Zoom, Alexander alias Alex (40) terdakwa kasus kepemilikan 10 butir ekstasi dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan pada, Selasa (21/3/2023) mendatang.
Baca Juga:
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN
Medan, Selasa (14/3/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail SH
akan membacakan dakwaan di sidang perdana terhadap terdakwa Alexander di ruang
Cakra VII Pengadilan Negeri Medan.
Dalam dakwaannya, JPU Trian menilai perbuatan terdakwa
Alexander melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, kasus bermula pada Jumat 30 Desember 2022 sekira
pukul 10.00 WIB, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredaran
narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD Nomor 86-87,
Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tepatnya
di Parkiran Reddoorz CBD Polonia, lalu petugas melihat 1 unit Mobil Daihatsu
Sigra warna putih yang terparkir di Reddoorz CBD Polonia.
Selanjutnya, mobil tersebut diketahui milik dari terdakwa
Alexander, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan
ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7
gram di dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander.
Ketika diinterogasi, terdakwa Alexander mengaku telah
menggunakan narkotika jenis pil ekstasi sejak tahun 2017. Selanjutnya, terdakwa
Alexander beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru guna diproses
lebih lanjut.
Kontributor: Abimanyu

Remaja 14 Tahun Asal Medan, Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Berkuda Asian

DPRD Medan Desak RS Mitra Sejati Lengkapi Izin dan Sertifikat Laik Fungsi

Komisi IV DPRD Medan Tuntut Revisi Izin RS Mitra Sejati

Asren Nasution Apresiasi IWABA Medan Berikan Bantuan ke UPTD Anak dan Balita

Korupsi Kredit Fiktif, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ka Unit BRI Kutalimbaru
