Kurir 30 Kg Sabu dan 8.000 butir Ekstasi Dijatuhi Hukuman Mati

Kitakini.news
- Terbukti jadi kurir 30 Kg narkotika jenis sabu dan 8000 butir pil ekstasi,
terdakwa Agus Salim (49) warga asal Kota Tanjungbalai, dihukum mati dalam
sidang di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar
putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal
114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUH Pidana.
“Yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan
secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika
golongan I dalam bentuk bukan tanaman," tegasnya.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan
terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran
Narkotika. "Yang meringankan, tidak ditemukan," ucap hakim.
Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Maria Tarigan, yang sebelumnya juga meminta agar hakim menjatuhkan hukuman
mati.
Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa
penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan
banding.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menjelaskan, terdakwa
ditawarkan pekerjaan untuk menjemput dan membawa paket narkoba diperairan Selat
Malaka perbatasan Indonesia-Malaysia dan membawa paket tersebut kembali ke
Tanjungbalai.
Namun naasnya, lanjut Jaksa, saat dalam perjalanan saat
sampai perairan Asahan Jermal telek Sei Sembilang, Kabupaten Asahan petugas
polisi yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi datang dan menaikan kapal
terdakwa.
Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan didalam kapal
serta dan dilantai belakang dek kapal petugas menemukan 30 kg sabu dan 8 ribu
ekstasi.
Kontributor: Abimanyu

Remaja 14 Tahun Asal Medan, Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Berkuda Asian

DPRD Medan Desak RS Mitra Sejati Lengkapi Izin dan Sertifikat Laik Fungsi

Komisi IV DPRD Medan Tuntut Revisi Izin RS Mitra Sejati

Asren Nasution Apresiasi IWABA Medan Berikan Bantuan ke UPTD Anak dan Balita

Korupsi Kredit Fiktif, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ka Unit BRI Kutalimbaru
