Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto

Kitakini.news
- Masyarakat Sumatera Utara saat ini masih menanti putusan Mahkamah Agung
terkait kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang memberikan vonis
bebas terhadap terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dalam
kasus korupsi dan pencucian uang.
Baca Juga:
Menurut Pengamat Hukum Kota Medan Muslim Muis, Sabtu
(1/4/2023) menyampaikan, putusan vonis bebas terhadap Mujianto dinilai
mencederai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya langkah yang dilakukan JPU
Kejati Sumut mengajukan Kasasi sudah tepat.
Padahal dalam tuntutannya kata Muslim Muis, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejati Sumut Nurdiono menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidana
penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.
Menurut jaksa, Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo
pasal 18 ayat 1 huruf b UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Karena itupula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono langsung
menyatakan kasasi. "Kasasi pak hakim," tegasnya.
"Semoga pengajuan kasasi yang disampaikan JPU tidak
dinodai lagi dengan berbagai kepentingan yang membuat masyarakat semakin tidak
percaya dengan yang namanya rasa keadilan," kata Muslim Muis.
Berdasarkan beberapa pemberitaan yang kita peroleh, lanjut
Muslim Muis, bahwa hakim dalam persidangan kemarin memiliki pertimbangan,
dimana Terdakwa Mujianto tidak tau menahu terkait lahan yang dijual kepada
Canakya Suman diagunkan ke bank.
Perlu diketahui, bahwa sebelumnya dalam dakwaan jaksa yang
dibacakan dalam persidangan, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujianto
melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas
13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli
Serdang.
Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya
Suman mengajukan kredit Modal Kerja ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar guna
pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi
kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian
keuangan negara.
Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak
sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di
perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian
keuangan negara Rp39,5 miliar.
Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A
Tarigan, Sabtu (1/4/2023) bahwa Kejati Sumut sampai hari ini masih menunggu
putusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan Kasasi JPU atas putusan vonis
bebas oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor PN Medan.
Kontributor: Abimanyu

HAMAS Sumut Desak Penutupan Klinik Ganesha yang Diduga Bermasalah Izin

Remaja 14 Tahun Asal Medan, Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Berkuda Asian

DPRD Medan Desak RS Mitra Sejati Lengkapi Izin dan Sertifikat Laik Fungsi

Komisi IV DPRD Medan Tuntut Revisi Izin RS Mitra Sejati

Asren Nasution Apresiasi IWABA Medan Berikan Bantuan ke UPTD Anak dan Balita
